Seorang Ayah Di Bandung Perkosa Dua Anak Tirinya Selama 6 Tahun
BANDUNG - Seorang pria berinisial MRS (30), berhasil ditangkap polisi lantaran memperkosa kedua anak tirinya yang masih di bawah umur selama 6 tahun.
Dikabarkan, pelaku tega memperkosa anak tirinya sejak mereka berusia 10 dan 7 tahun. Kini kakak beradik tersebut berusia 16 dan 13 tahun.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung menjelaskan bahwa aksi cabul tersebut berlangsung sejak 2017 silam.
"Kejadian sudah berlangsung kurang lebih enam tahun, dari 2017 sampai sekarang, " jelas Aswin, Selasa (24/1/2023).
Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Aswin, akhirnya terungkap usai salah satu korban menceritakan pemerkosaan yang ia alami kepada ibunya.
Kini pelaku sudah ditahan dan kedua saksi telah menjalani pemeriksaan. Kasus tersebut sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Salah satu korban curhat kepada ibu kandungnya bahwa selama ini diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban," tuturnya.
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu