TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kuasa Hukum Sebut Tersangka Penyadapan Kooperatif dan Tanpa Intimidasi

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 07 November 2026 | 07:42 WIB
Karopenmas Divisi Hunas Mabes Polri Brigjen Trunojoyo Wisnu Andiko. Foto : Ist
Karopenmas Divisi Hunas Mabes Polri Brigjen Trunojoyo Wisnu Andiko. Foto : Ist

JAKARTA – Kuasa hukum Irjen ASN, Krisna Murti, memastikan kliennya tidak mendapat intimidasi selama menjalani proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.


Meski ditahan di Rutan Mako Brimob, hak-hak tersangka disebut tetap dipenuhi. Krisna juga memastikan pendampingan hukum telah diberikan sejak pemeriksaan awal dan proses berjalan sesuai ketentuan KUHAP.
“Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” kata Krisna, Jumat (6/11/2026).


Ia menegaskan, kliennya kooperatif dan siap memberikan keterangan untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut. Pihaknya juga akan mempelajari pasal-pasal yang disangkakan agar sesuai dengan fakta hukum.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit