Kuasa Hukum Sebut Tersangka Penyadapan Kooperatif dan Tanpa Intimidasi
JAKARTA – Kuasa hukum Irjen ASN, Krisna Murti, memastikan kliennya tidak mendapat intimidasi selama menjalani proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Meski ditahan di Rutan Mako Brimob, hak-hak tersangka disebut tetap dipenuhi. Krisna juga memastikan pendampingan hukum telah diberikan sejak pemeriksaan awal dan proses berjalan sesuai ketentuan KUHAP.
“Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” kata Krisna, Jumat (6/11/2026).
Ia menegaskan, kliennya kooperatif dan siap memberikan keterangan untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut. Pihaknya juga akan mempelajari pasal-pasal yang disangkakan agar sesuai dengan fakta hukum.
Olahraga | 19 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
PORPROV 2026 | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
PORPROV 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu



