TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mulai Senin Beli Migor Pakai Aplikasi PeduliLindungi, HET Rp 14 Ribu Per Liter

Oleh: HES/AY
Sabtu, 25 Juni 2022 | 17:01 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Ist)
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Ist)

JAKARTA - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga minyak goreng.

Jalur distribusi, mulai dari produsen hingga konsumen, terus diperbaiki.

"Mulai Senin (27/6) besok, pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah. Supaya tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel, dan bisa terpantau," kata Luhut melalui akun Instagramnya, Jumat (24/6).

Luhut menyebut, sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita.

Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, yang saat ini digunakan untuk memonitor pengendalian kasus Covid.

"Aplikasi PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan. Ini penting untuk memitigasi potensi penyelewengan, yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," jelas Luhut.

Masyarakat yang belum punya PeduliLindungi, tak perlu khawatir. Karena masih bisa membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET), dengan menunjukkan NIK.

Di tingkat konsumen, satu NIK hanya dibolehkan membeli minyak goreng curah maksimal 10 kg. Dengan HET Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

"Jumlah tersebut, kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga. Bahkan, pengusaha kecil," ucap Luhut.

Minyak goreng curah dengan HET Rp 14 ribu atau Rp 15.500 per kilogram, bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Bisa juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo