TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Terkait Promo Minuman Di Holywings

Oleh: OKT/AY
Sabtu, 25 Juni 2022 | 16:33 WIB
Holywings. (Ist)
Holywings. (Ist)

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria dari Holywings.

"Semuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

Menurut Budhi, keenamnya, yang merupakan karyawan Holywings pada bagian kreatif itu, terbukti melakukan pelanggaran pidana dari hasil gelar perkara sehingga harus ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.

Keenam tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI No. 1 tahun 1946 dan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang Penodaan Agama serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN) Ahmad Sulhy mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam kasus Holywings.

Namun menurut Sulhy, itu belum cukup. Dia pun mendesak agar izin Holywings dicabut. Sebab, kata dia, Holywings telah berkali-kali melanggar aturan. Seperti, aturan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi beberapa waktu lalu.

Dia menilai, teguran tertulis yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sangat lemah, tak menghasilkan efek jera.

Dia juga mempersoalkan, izin usaha Holywings yang bebas menjual miras. "Holywings ini tempat hiburan plus resto dan cafe atau bar bahkan diskotik ya?" tanyanya.

Selain melanggar, Holywings juga telah menebarkan potensi protes yang membesar umat beragama. Jika hanya teguran tertulis, dia khawatir pemprov DKI akan kehilangan wibawanya.

Sulhy juga telah meminta Bidang Hukum JMN untuk mengkaji apakah perbuatan Holywings dengan memviralkan nama Muhammad yang merupakan nama Nabi dan Rasul dalam Islam, masuk dalam delik penistaan agama atau tidak. "Kami minta rekan-rekan media bersabar akan kajian hukum JMN tersebut," tandasnya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo