TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Membatasi Libido Kuasa Kepala Desa

Oleh: Dr. Muhadam Labolo, MSi
Selasa, 24 Januari 2023 | 21:22 WIB
Dr. Muhadam Labolo, MSi.(Dok. Pribadi)
Dr. Muhadam Labolo, MSi.(Dok. Pribadi)

UNJUK rasa kepala desa (kades) soal perluasan kuasanya hingga sembilan tahun 17 Januari 2023 lalu di Senayan, menarik dicermati sejak libido kuasanya dibatasi pasca collaps-nya Orde Baru yang mencapai delapan tahun. Tentu saja hasrat meningkatkan durasi kekuasaan itu punya alasan politik di setiap momentum demokrasi. Hal ini bisa dibaca dari dialektika antara kepala desa dan aktor politisi tertentu yang membonceng di tengah perhelatan pesta demokrasi.

Secara politik, kades dan politisi pengusungnya memiliki kepentingan berbanding lurus. Kucuran dana desa triliunan rupiah selama delapan tahun terakhir memberi alasan pragmatis mengapa kades begitu antusias memperlama kuasanya. Sementara aktor penyokong Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) memanfaatkan keinginan memperpanjang kuasa itu sebagai alat tukar meningkatkan popular vote tidak saja bagi elektabilitas diri, juga partai pengusungnya. Setidaknya politisi Boediman mengonfirmasi, presiden setuju sembilan tahun. Simbiosis ini bersambut di tengah persiapan pesta demokrasi yang hanya menghitung waktu. 

Di masa Orba, kuasa kepala desa dibatasi UU Nomor: 5 Tahun 74 selama delapan tahun dengan durasi maksimal dua periode. Jauh sebelum itu masa jabatan kepala desa yang berstatus istimewa seperti volksgemenschap bisa sepanjang waktu menurut tradisi di masing-masing daerah. Dengan batasan delapan tahun itu kepala desa praktis dapat berkuasa maksimal 16 tahun. Itu bukan waktu yang pendek, melampaui masa jabatan presiden dan kepala daerah yang hanya 10 tahun.

Lamanya rentang waktu berkuasa itu, di tambah kekuatan Orde Baru yang menjadikan kepala desa sebagai tuas terujung sekaligus alat pentung negara hingga di pelosok desa, dengan sendirinya mematenkan karakter feodalisme dan gaya otoriternya. Kades berkuasa penuh sebagai pemerintah desa, sekaligus Ketua LKMD dan LMD.  Eksesnya, kepala desa turut membebani Orde Baru lewat praktik korupsi, kolusi dan nepotisme akut (Luthfy, 2019). 

Sepeninggal Orba 1998, masa jabatan kades dikoreksi melalui UU Nomor: 22 Tahun 99 menjadi lima tahun, dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Artinya masa jabatan itu berkurang dari total 16 tahun menjadi cukup 10 tahun. Pertimbangan itu senafas dengan spirit konstitusionalisme yang membatasi semua kekuasaan dari presiden hingga kepala desa (Assyiddiqie, 2010). Dengan begitu hasrat gigantisme berkuasa seperti Firaun pada semua entitas kekuasaan dapat dikendalikan sedini mungkin melalui perubahan sistem.

Maklum, sifat kekuasaan sebagai sumber daya langka kata Marx cenderung dipertahankan selama mungkin atau diperluas sejauh tanpa batas. Hasrat alamiah semacam itu dapat terjadi di mana-mana termasuk ketika Soekarno didorong oleh pengagumnya agar berkuasa seumur hidup atau Soeharto yang dipertahankan kroninya selama kurang lebih 32 tahun. Spirit ini pula yang kembali diusung para demagog presiden (buzzer) dan kepala desa hari-hari menjelang pesta demokrasi 2024. 

Kembali ke masa jabatan kepala desa, UU Nomor: 32 Tahun 2004 kembali membuat kompromi atas kehendak berkuasa kades. Dengan argumen tak cukup waktu menyelesaikan urusan di desa, rezim itu menambah satu tahun menjadi enam tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Artinya, kepala desa dapat berkuasa kembali selama 12 tahun dari semula 10 tahun. Selisih itu rasanya masih dapat ditolerir mengingat visi pembangunan Indonesia dari desa mulai digaungkan sebelum memasuki perubahan kepemimpinan nasional.

Malangnya, ketika rezim 32/04 dipecah menjadi UU Pemda, Pilkada dan desa, masa jabatan kepala desa menjadi enam tahun dengan tiga kali berturut-turut atau tidak berturut-turut. Klausul itu terlihat pada pasal 39 ayat (2) UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan pondasi itu masa jabatan kepala desa menjadi 18 lebih lama dari pengaturan UU Nomor: 5 Tahun 74 di masa Orba. Maknanya rezim desa kali ini jelas melanggar semangat konstitusionalisme yang sejak awal membatasi kekuasaan dari sistem otoritarianisme ke demokrasi.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa itu selain mengangkangi semangat konstitusi juga mengulang kembali peradaban Orba yang membuat kepala desa kemaruk atas kekuasaan (Liye, 2023). Pengucuran dana desa triliunan rupiah pasca UU Nomor: 6 Tahun 2014 diimplementasikan dengan segera menyuburkan kembali praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pola-pola penggelapan uang rakyat terjadi di sejumlah desa, bahkan hampir bersifat masif, terstruktur dan terencana.

Kasus demi kasus kepala desa berurusan dengan aparat penegak hukum tak dapat dihitung dengan jari, walau tak bisa digeneralisasi bahwa terdapat kades yang punya succes story memanfatkan dana desa untuk kemaslahatan warganya. Tapi kasus-kasus di atas setidaknya penanda bahwa kuasa atas tanah bengkok di masa Orba kini berubah lewat kucuran dana desa yang membuat para kades semakin membengkok. Hal itu membuat Ketua KPK prihatin, setidaknya ada 686 kades terjerat korupsi dana desa hingga Oktober 2022. 

Kekuasaan yang terlalu lama tak hanya melahirkan kekebalan diri untuk dikritik, juga menghalangi rotasi kuasa dalam sistem demokrasi di tingkat desa (Surbakti, 2019). Lebih dari itu, kekuasaan yang terlalu lama akan mengubah karakter pelakunya, di mana kekuasaan dianggap sebagai materi yang harus dimiliki sehingga ogah untuk dilepaskan, apalagi digantikan. Dengan durasi sembilan tahun yang kemudian menjadi 27 tahun dengan sendirinya memposisikan kepala desa satu-satunya pemimpin politik paling lama berkuasa dibanding presiden dan kepala daerah di Indonesia. 

Hemat saya, agar kades tak terperangkap kembali dalam kuasanya yang berkepanjangan dan berdampak buruk, Foucalt (1974) sejak awal membatasi semua kekuasaan lewat pengaturan yang pendek pada aturan main. Artinya batas ideal masa jabatan kades maksimal sama dengan masa jabatan presiden dan kepala daerah. Kedua, diperlukan pembagian wewenang yang jelas pada sejumlah lembaga desa agar tak bertumpuk di pundak kepala desa. Terakhir, diperlukan kontrol yang efektif oleh semua stakeholder agar kuasa yang diberi itu sungguh-sungguh dikelola dengan baik (good governance).(*)

*) Penulis adalah analis pada Pusat Kajian Strategis Pemerintahan Jakarta

 

Komentar:
Berita Lainnya
Prof. Dr. Muhadam Labolo.(Dok. Pribadi)
Menjaga Kehormatan
Minggu, 03 Maret 2024
Prof. Dr. Muhadam Labolo. (Dok. Pribadi)
Abstraksi dan Teknikalitas Pemimpin
Selasa, 26 Desember 2023
Prof. Dr. Muhadam Labolo. (Dok. Pribadi)
Dialektika Debat Calon Presiden
Rabu, 13 Desember 2023
Prof. Dr. Muhadam Labolo. (Dok. Pribadi)
Guru dan Kemajuan Jepang
Minggu, 19 November 2023
Prof. Dr. Muhadam Labolo. (Dok. Pribadi)
Menanti Negarawan
Rabu, 15 November 2023
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo