TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

4 Orang Pelaku Dan Penadah Curanmor Di Pandeglang Ditangkap Polisi

Oleh: Mg1
Rabu, 25 Januari 2023 | 09:15 WIB
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat menggelar konferensi pers. (Ist)
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat menggelar konferensi pers. (Ist)

SERANG - Sebanyak empat orang pelaku dan satu orang penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan kepolisian pada Minggu (22/1/2023).

Aksi para pelaku berhasil terungkap oleh Satreskrim Polres Serang berdasarkan laporan dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tiga orang di antaranya pun merupakan residivis dan seseorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria.

“Empat tersangka, kita amankan pada Minggu (22/1) berinisial OK dan DN yang baru pertama melakukan tindakan tersebut. Kemudian pelaku berinisial KA dan YN yang merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sementara seorang penadah berinisial SN merupakan seorang DPO dan berhasil kita amankan di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang," jelas Yudha.

Unit Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan para pelaku beserta dengan sepuluh unit kendaraan bermotor hasil curian. Para pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci letter T, dengan mengincar motor secara acak yang sedang terparkir ditinggalkan oleh pemiliknya.

"Untuk lokasi, para tersangka ini melakukan secara acak atau random, di saat ada kesempatan mereka langsung melakukan aksinya," katanya.

Kemudian, para pelaku menjual hasil curiannya kepada penadah berinisial SN seharga Rp 2-3 juta, dan dijual kembali oleh SN dengan kisaran harga Rp 3-4 juta rupiah.

Atas hal tersebut, Yudha menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan identifikasi kendaraan hasil curian tersebut. Terlebih, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan gunakan kunci ganda. Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraannya dapat segera mendatangi Polres Serang dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan," pungkasnya.

Para keempat tersangka pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk SN, dijerat dengan pasal 381 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo