Bobol Warung dan Gondol Ratusan Rokok, Empat Pelaku Dibekuk Polda Banten
SERANG – Aksi pencurian sebuah warung di Lingkungan Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial AM, UH, SU, dan RI, telah diamankan polisi. Dalam aksinya, pelaku menyasar rokok dagangan dan tabung gas LPG.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik warung mendapati gembok tempat usahanya dalam kondisi rusak. Saat diperiksa, bagian dalam warung juga tampak berantakan.
Korban kemudian mengecek barang dagangan dan mendapati lebih dari 500 bungkus rokok serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp24.713.000.
“Dari rekaman CCTV terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB. Mereka mengambil ratusan bungkus rokok, memasukkannya ke dalam kardus, kemudian membawa tabung gas LPG,” ujar Maruli, Jumat (4/9/2026).
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Maruli menyebut, pemeriksaan terhadap para tersangka juga mengungkap bahwa aksi pencurian serupa telah dilakukan sebanyak dua kali di wilayah hukum Polda Banten.
“Tabung gas hasil pencurian kemudian dijual kepada penadah,” jelasnya.
Dalam kasus ini, AM dan UH diduga berperan sebagai eksekutor yang membobol gembok dan mengambil barang dari dalam warung. Sementara SU dan RI berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil kejahatan.
Polisi masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan SU dan RI dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Maruli mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan keamanan tempat usaha, terutama ketika toko atau warung ditinggalkan dalam kondisi tutup.
“Kami mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



