Kasus Perampokan Di Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Jadi Tersangka
BLITAR - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, sebagai tersangka kasus perampokan di rumah Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022.
"Pada penyampaian pertama, saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini. Pukul 03.00 WIB hari ini, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso," kata Toni Harmanto di Surabaya, seperti dikutip ANTARA, Jumat (27/1).
Penangkapan Samanhudi Anwar sebagai tersangka, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.
"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang. Bahkan, waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu," kata Kapolda.
Ditanya apakah aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso dilatari balas dendam, Samanhudi mengelak.
"Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam," katanya.
Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP, karena membantu melakukan tindak pidana, dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi. Termasuk, waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan berinisial NT, AJ, dan AS yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Dua pelaku lainnya, hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. rm.id
Olahraga | 22 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu