Arief: Kami Sedang Carikan Solusi
TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menanggapi peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RI) terkait penghapusan tenaga honorer yang tertera dalam surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang disahkan pada 31 Mei 2022 lalu.
Wali Kota Arief Wismansyah menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih mencarikan solusi terkait peraturan tersebut.
Nantinya, Arief akan melakukan koordinasi dan evaluasi kepada pihak-pihak organisasi untuk mendiskusikan terkait kebutuhan tenaga-tenaga tambahan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Nantinya dari bagian organisasi akan mengkaji kebutuhan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), mereka akan mengkaji dulu kebutuhan organisasinya seperti apa, nanti kita lihat kebutuhan itu yang proposional seperti apa akan kita kita evaluasi bersama,” tutur Arief saat ditemui awak media di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, (6/6/2022).
Hasil dari koordinasi dan diskusi dengan OPD tersebut nantinya akan diteruskan dengan mengundang pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemenpan, untuk mencari solusi yang diharapkan.
“Itu kan edarannya baru minggu lalu, nah kita justru akan mengundang pihak BKN, Menpan, supaya kita berharap pemerintah punya solusi,” sambungnya.
Wali Kota Tangerang dua periode tersebut juga menuturkan bahwa pemerintah daerah membutuhkan tenaga-tenaga pembantu, terlebih dalam memberikan pelayanan baik administrasi publik pemerintahan, maupun pembangunan.
“Karena memang pemerintah daerah membutuhkan tenaga-tenaga dalam memberikan pelayanan, baik administrai pelayanan publik pemerintah, maupun pembanguna,” jelas Arief.
Diketahui, berdasarkan surat edaran nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 31 Mei 2022, menjelaskan bahwa dalam rangka penataan ASN, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus melakukan beberapa hal berikut:
Pertama, melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenui syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Kedua, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan non-ASN.
Ketiga, dalam hal instansi membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamaan dapat dilakukan dengan menggunakan Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga, dan Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer dari instansi yang bersangkutan.
Keempat, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi sarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
Serta dengan adanya peraturan tersebut, apabila ada pejabat yang tidak mengindahkannya dan tetap merekrut pegawai non-ASN maka akan dikenakan sanksi seusai dengan perundang-undangan.
Ihwal peraturan tersebut, Arief kembali menuturkan bahwa pihaknya akan benar-benar mempersiapkan diri agar jangan sampai ada yang dikorbankan.
“Makanya kami pemerintah kota akan benar-benar mempersiapkan, kan masih punya waktu sampai November dan ini juga kita melihat daerah-daerah juga sedang berdiskusi, intinya jangan sampai pelayanan publik dikorbankan, program-program pembangunan dan pemerintahan terlalaikan. Jadi, prioritas kita semua tetap terlayani, jadi mudah-mudahan nanti sampai waktunya dan indah sampai waktunya,” pungkasnya. (SH)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu