Baru Bebas, Nikita Mirzani Kembali Dipolisikan
JAKARTA - Baru beberapa bulan terbebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik, kini Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan polisi. Ia lagi-lagi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE usai menyinggung soal 'Wanita Bertato' oleh Tengku Zanzabella.
Melalui laporan dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 3 Februari 2023, Zanzabella melaporkan akun Instagram Nikita ke Polda Metro Jaya.
"Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (4/2/2023).
Terkait pelaporan tersebut, terdapat sejumlah barang bukti yang dibawa pelapor terkait tindak pidana yang dilakukan.
"Barang bukti, flashdisk, print percakapan," jelasnya.
Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik, setelah artis berusia 36 tahun tersebut menyinggung soal 'Wanita Bertato'.
"Terima kasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang-orang yang terlibat," tulis Tengku Zanzabella di Instagram.
Perempuan yang pernah hadir saat Nikita Mirzani dipenjara beberapa waktu lalu, optimis bahwa laporan yang ia buat saat ini akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 6 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu