TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Begini Cara Beli Migor Murah Pake PeduliLindungi Dan NIK

Reporter: AY
Editor: admin
Senin, 27 Juni 2022 | 17:20 WIB
Minyak goreng curah. Foto ; Istimewa
Minyak goreng curah. Foto ; Istimewa

JAKARTA - Mulai hari ini pemerintah melakukan sosialisasi pemberlakuan pembelian minyak goreng (migor) curah rakyat pakai aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). 


Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, kebijakan ini tujuannya untuk menjamin akan mendapat minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg. Setiap orang dibatasa pembeliannya maksimal 10 kilogram per per harinya.


“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak goreng curah rakyat) dengan harga eceran tertinggi,” kata Luhut.


Lalu bagaimana cara belinya migor curah murah? Untuk pertama kali pembeli harus mengecek toko penjual migor curah dulu.
Begini cara mengecek toko penjual migor murah: 
1. Buka laman minyak-goreng.id.
2. Kemudian pilih provinsi dan kabupaten atau kota tempat tinggal.
3. Lalu klik cari pasar.
4. Data terkait jumlah toko yang menjual minyak goreng murah akan tersaji, lengkap dengan nama dan alamat toko.
5. Jika ingin lebih spesifik, ketikkan nama desa di kolom Search di atas daftar nama toko dan alamat penjual.
Setelah mendapatkan toko yang menjualnya, pembeli tinggal datang ke tokonya. Namun, jangan lupa download aplikasi PeduliLindungi dan bawa KTP.
Cara membeli migor pakai PeduliLindungi dan NIK:

1. Pindai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, Anda diizinkan untuk membeli. Namun jika warnanya merah maka Anda tidak bisa mendapatkannya.
3. Buat masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menunjukkan KTP kepada pemilik toko untuk dicatat. 
4. Setelah itu anda tinggal bayar sesuai HET yakni Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg. (AN/AY/rm.id)

Komentar:
ePaper Edisi 10 Januari 2025
Berita Populer
02
Marcus Rashford Tinggalkan MU

Olahraga | 1 hari yang lalu

03
Mo Salah Akankah Tetap Bertahan Di Liverpool?

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
06
Laga NBA, Cavaliers Hentikan Thunder

Olahraga | 15 jam yang lalu

07
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit