TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pembangunan Fasilitas Umum Terbentur Aturan, Camat Ciledug: Harus Ada Serah Terima Pengembang ke Pemkot

Laporan: Siti Humaeroh
Senin, 27 Juni 2022 | 17:00 WIB
Perumahan Winong Permai, Kecamatan Ciledug yang Klaim Belum Terima Pembangunan Fasilitas Umum Oleh Pemkot Tangerang. (ist)
Perumahan Winong Permai, Kecamatan Ciledug yang Klaim Belum Terima Pembangunan Fasilitas Umum Oleh Pemkot Tangerang. (ist)

TANGERANG - Pimpinan Kecamatan (Camat) Ciledug menanggapi soal belum adanya pembangunan fasilitas umum di perumahan Winong, Permai, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Camat Ciledug, Marwan menyampaikan bahwa sampai kapanpun Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak dapat membangun di wilayah tersebut lantaran belum adanya penyerahan aset dari pengembang.

“Sampai kapanpun Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak bisa membangun di wilayah tersebut apabila belum ada penyerahan aset dari pengembang,” tutur Marwan, Senin, (27/6/2022).

Adapun hal itu didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas Perumahan.

“Karena tidak boleh kita bangun di sana kalau belum diserahkan karena melanggar aturan,” lanjut Marwan.

Marwan pun menanggapi perihal pengembanv perumahan Winong yang sudah tidak ada. Dirinya akan mencoba meneruskan permasalahan tersebut ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang.

“Nah kalau pengembang sudah engga ada, nanti saya coba dorong ke Perkim, biar nanti mereka buat tim Aprasail,” jelasnya.

Diketahui, tim Aprasail nantinya akan bertugas untuk dapat mengambil alih asset yang ada untuk pemerintah.

“Ada aprasail yang bisa ambil paksa asset tersebut oleh Pemerintah, nanti proses ga serta-merta langsung,” sambung Marwan.

Dengan demikian, Marwan menghimbau kepada warga maupun pihak RW untuk menyampaikan keluhan tersebut melalui surta kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).

“RW bisa konfirmasi ke saya, kalau memang pengembangnya sudah tidak ada, nanti RW membuat surat dengan menyampaikan pengembang sudah tidak ditemukan dan warga juga bersurat ke Dinas Perkim yang di dalamnya menyangkut permasalahan tersebut,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo