TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Turut Serta Dalam Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Laporan: AY
Selasa, 14 Februari 2023 | 13:22 WIB
Kuat Maruf. (Ist)
Kuat Maruf. (Ist)

JAKARTA - Sopir keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Kuat telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, Kuat dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan dianggap tidak sopan. Sedangkan hal meringankan, Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan keluarga.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun.

Atas putusan tersebut, JPU dan Kuat sama-sama meminta waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Supir sekaligus asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Dia divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo naik pitam dan menyusun skenario untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J tewas setelah diekskusi Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). rm.id

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 19 jam yang lalu

03
Norris Akui Kalah Ngegas Lawan Max Verstappen

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 19 jam yang lalu

10
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo