TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

SIM Keliling Tangerang Kota 16 Maret, Hadir Di Pospol Pinang Cipondoh

Laporan: AY
Kamis, 16 Maret 2023 | 08:24 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Kamis (16/3) dilaksanakan di Pospol Pinang Cipondoh , pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak.

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 2 hari yang lalu

02
4 Pemilih Siluman Ikut Nyoblos Di Pamulang

TangselCity | 1 hari yang lalu

03
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 2 hari yang lalu

05
Tingginya Golput Pilkada 2024

Nasional | 1 hari yang lalu

06
Pilkada Di Jakarta, 1 Putaran Atau 2 Putaran

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo