TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tiga Kali Mangkir Panggilan, Mantan Kades Bonisari Kini Jadi Buronan Nasional

Oleh: BNN/AY
Editor: admin
Jumat, 01 Juli 2022 | 09:29 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih. (Ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih. (Ist)

TANGERANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang resmi menetapkan mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Sutisna sebagai buronan nasional, Kamis (30/6). Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan tak mengindahkan tiga surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, bahwa yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik karena tidak pernah memenuhi panggilan yang dilayangkan melalui surat oleh penyidik Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang.

“Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif,” tegas Nova kepada Satelit News, Kamis (30/6).

Nova merincikan, dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Sholeh Afif, Mansur, Dul Majid, Syafrudin, dan Sutisna.

“Ke empat orang tersebut sudah dibawa ke Rutan Kelas I Serang. Sementara Sutisna masih buron sampai saat ini, “katanya.

Nova menambahkan pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa.

“Dari 27 desa, ada empat desa yang bermasalah. Yaitu Desa Gaga, Buaran Mangga, Bonisari, dan Pasir Gintung, ” katanya.

Lanjut Nova, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp600 juta atas tindakan korupsi empat mantan kepala desa.

“Kami sangkakan pasal 1 dan 2. Tindakan tersebut dilakukan pada 2018 saat keempat tersangka masih menjabat kepala desa,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit