Geledah Rumah Mahendra Dito, KPK Temukan 15 Pucuk Senpi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan belasan senjata api (senpi) saat menggeledah kediaman Mahendra Dito, di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) malam.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Dalam penggeledahan tersebut, benar, tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Ali merinci, kelima belas pucuk senjata itu terdiri dari lima pistol berjenis Glock, sepucuk pistol S&W, sepucuk pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.
Dia menjelaskan, KPK akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang dimaksud.
"Mengingat modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi," tuturnya.
KPK, lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa itu, telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Polri.
Kini senpi-senpi tersebut diamankan di Polda Metro Jaya. Ali memastikan, proses penggeledahan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Selama proses tersebut berlangsung, turut disaksikan dari pihak kerabat saksi, Ketua RT, asisten rumah tangga dan bagian keamanan kompleks," tandas Ali.
Mahendra Dito sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada Senin, 6 Februari. Saat itu, dia ditanya soal transaksi jual beli mobil mewah dan aliran uang yang diduga berasal suap penanganan perkara yang diterima Nurhadi.
Sebagai informasi, penyidik fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Bekas Sekretaris MA diduga mengalihkan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi aset.
Dugaan pencucian uang ini sebenarnya bukan kasus pertama Nurhadi di KPK. Ia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.
Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. rm.id
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu