Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan penutupan sementara tempat hiburan, seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Tangerang pada bulan suci Ramadan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M.
“Pelaku usaha tempat hiburan diskotik, klub malam, bar, karaoke, spa atau panti pijat dan sejenisnya agar menutup sementara dan tidak melakukan aktivitas operasional pada bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M,” dikutip dari surat edaran resmi yang dikeluarkan pada Senin (20/3) lalu.
Bupati pun membuat arahan soal jam operasional restoran atau rumah makan, kafe, dan sejenisnya selama Ramadan. Di mana mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat diminta untuk memasang tirai atau sejenisnya.
Aturan lain yang ditetapkan selama Ramadan yakni pelaku usaha restoran atau rumah makan, kafe, dan sejenisnya tidak diperkenankan menggunakan music langsung (live music) dan atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M.
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran ini turut dilakukan bersama dengan perangkat daerah terkait seperti TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kecamatan, Kelurahan atau Desa se-Kabupaten Tangerang.
Pos Tangerang | 12 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu