TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Naikin Harga Tiket Seenaknya

Maskapai Bandel Dijewer Kemenhub

Laporan: AY
Senin, 27 Maret 2023 | 08:46 WIB
Maria Kristi Endah Murni Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. (Ist)
Maria Kristi Endah Murni Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. (Ist)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi administratif kepada maskapai yang bandel, karena menjual harga tiket pesawat tidak sesuai dengan aturan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengung­kapkan, pelanggaran yang di­lakukan maskapai beragam. Mu­lai dari tarif batas atas (TBA), tarif batas bawah (TBB), dan penetapan fuel surcharge (FS) yang melanggar ketentuan.

Namun, tidak disebutkan dengan jelas maskapai apa saja yang dijatuhkan sanksi oleh Kemenhub.

“Pelanggaran TBA dan FS dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022. Surat peringatan pada maskapai berlaku selama 14 hari,” tegas Maria dalam keterangan resminya, di Jakarta, kemarin.
Maria mengatakan, maskapai diwajibkan untuk melakukan perbaikan pada tarif yang di­langgar sebelum masa surat peringatan habis.

Jika surat peringatan tersebut tak digubris dan belum ada perbaikan, kata Maria, maka maskapai akan dijatuhi sanksi administratif berikutnya, berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.

“Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dolar,” jelasnya.

Maria menilai, sanksi ke­pada maskapai yang melakukan pelanggaran sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 ten­tang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Agar pelanggaran tak terulang, Maria mengaku akan melakukan kajian bersama terkait penerapan TBA, TBB, dan FS sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri.

Untuk itu, ia menggandeng Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan mem­perhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini serta tetap memperha­tikan azas perlindungan kon­sumen.

Terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maskapai tidak menaikkan harga tiket pesawat sewenang-wenang saat arus mudik Lebaran.

“Operator supaya kooperatif, jangan menaikkan tarif yang ber­lebihan. Pemerintah ada aturan batas atas, apabila melampaui batas atas maka kami akan te­gur dengan sanksi-sanksi yang tegas,” tegasnya.

Pengamat penerbangan Gatot Raharjo meminta Pemerintah untuk lebih tegas mengenai harga tiket pesawat.

Gatot menilai, Pemerintah sejatinya berposisi sebagai pe­megang kekuasaan tertinggi di industri penerbangan.

Pemerintah selaku pembuat aturan berhak menentukan tarif pesawat hingga mengatur modal dan kepemilikan mas­kapai.

Harusnya, kata Gatot, Pemerintah bisa membuat regulasi yang dapat menyeimbangkan bisnis penerbangan dan mengu­rangi monopoli, baik secara de facto maupun de jure.

“Kalau sudah monopoli susah untuk mengatur,” ucap Gatot.

Ia mendukung Pemerintah agar tidak kalah dengan operator dalam bisnis penerbangan. Namun dengan tindakan yang tegas, yakni mengatur, menga­wasi dan mengendalikan. Tidak sekadar mengimbau. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo