TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bawa Pedang Samurai Saat Tawuran, AMJ Terancam Hukuman 12 Tahun

Oleh: BNN
Selasa, 28 Maret 2023 | 20:07 WIB
AMJ kini meringkus di tahanan Polres Lebak   foto : Ist
AMJ kini meringkus di tahanan Polres Lebak foto : Ist

LEBAK—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak meringkus AMJ (19) pada Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB saat tawuran di Taman Angklung. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sebilah pedang samurai berukuran besar diduga milik pemuda asal Ciseke, Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung, tersebut. Atas perbuatannya pemuda itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

Penangkapan pemuda berikut barang bukti sebilah pedagang samurai berukuran besar itu berawal laporan masyarakat adanya aksi tawuran di sekitaran Taman Angklung, Kecamatan Rangkasbitung. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak mendatangi lokasi. Sesampai di lokasi tawuran antar pemuda terjadinya. Polisi membubarkan aksi tersebut.

“Awalnya, AMJ ini dijemput rekannya Rifki warga Salahaur di rumahnya sekira pukul 02.00 WIB. Dengan menggunakan sepeda motor, Rifki dan AMJ berangkat menuju Salahaur. Di sana, ternyata sudah berkumpul para pemuda yang diduga akan melakukan tawuran,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam siaran persnya yang diterima SatelitNews.Com (Tangsel Pos Group), Selasa (28/03/2023).

“AMJ, Rifki saat itu dihubungi seseorang dan janjian untuk melakukan tawuran di Taman Angklung. Tidak lama kemudian mereka berangkat dengan mengendarai sepeda motor,” timpal Wiwin. Karena sudah direncanakan antar dua kelompok, tawuran dan diawali dengan perang petasan terjadi. Saat itu, AMJ diminta untuk memegang samurai dan senjata tajam tersebut disimpannya di bagian punggung.

“Ketika perang petasan, AMJ lari ke semak-semak dan Samurai-nya terjatuh. Saat itu, AMJ diamankan anggota Polsek Rangkasbitung yang sedang melakukan patroli bersama barang bukti senjata tajam jenis samurai,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andy Kurniadi Eka Setyabudi atas perbuatannya AMJ dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 / 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.“Atas perbuatanya tersangka AMJ ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Andi.

Perang sarung atau aksi tawuran lainnya kini kayak terjadi sejumlah daerah, oleh karena itu pihak berharap peran orang tua dalam menjaga anaknya bisa lebih ditingkatkan salah satunya pada jam malam.  “Kita imbau kepada orang tua dan masyarakat untuk tidak melakukan tawuran dan membawa senjata tajam untuk mencelakakan orang lain,” tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo