TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

SIM Keliling Tangerang Kota 3 April,  Hadir Di Plaza Shinta, Karawaci, Cimone dan Kantor Kecamatan Sepatan

Laporan: AY
Senin, 03 April 2023 | 08:32 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada Senin (3/4) dilaksanakan di 

1. Plaza Shinta Karawaci, Cimone, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

2. Kantor Kecamatan Sepatan, pukul 08.00 - 12.00

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak.

Komentar:
Berita Terkini
PPN 12 Persen Hampir Pasti Mundur
Ekonomi Bisnis
11 menit yang lalu
Dispar Targetkan 2 Juta Wisatawan
Pos Banten
25 menit yang lalu
Pilkada Di Jakarta, 1 Putaran Atau 2 Putaran
Nasional
38 menit yang lalu
Pelaksanaan Pilkada Serentak Berjalan Kondusif
Pos Banten
40 menit yang lalu
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang
Nasional
1 jam yang lalu
Laga NBA Cup 2024-2025
Olahraga
1 jam yang lalu
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo