Penyidikan Kasus Menara BTS 4G
Nasib Johnny Plate Diketuk Usai Lebaran
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali melakukan gelar perkara kasus korupsi proyek menara BTS 4G. Rencananya sehabis Lebaran. Gelar perkara untuk menentukan status Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
“Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.
Menurutnya, penyidik Gedung Bundar terus menghimpun keterangan dari sejumlah pihak. “Kita lihat nanti seluruh hasilnya lewat gelar perkara. Tunggu saja hasilnya,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.
Penyidik Gedung Bundar terus menelusuri pertemuan Johnny dengan sejumlah pihak terkait proyek menara BTS 4G. Pihak yang diduga mengetahui pertemuan itu pun dipanggil. Termasuk office boy kantor Johnny.
“Hasil pemeriksaan saksi office boy berinisial ADM menyebutkan serangkaian pertemuan di ruang Menkominfo,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan informasi yang diberikan saksi ADM cukup memberi petunjuk bagi penyidik. “Yang jelas, pemeriksaan saksi fokus pada pengetahuannya mengenai para tamu yang datang menemui Menkominfo,” ujarnya.
Untuk keperluan penyidikan kasus ini, Kejagung telah mencekal 25 orang. Mereka diduga terlibat atau keterangannya dianggap penting bagi penyidikan. Sehingga ketika hendak diperiksa tidak sedang berada di luar negeri.
Penyidik juga menerima pengembalian dana sebesar Rp 36,8 miliar dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023.
Kemudian dari Gregorius Alex Plate Rp 534 juta. Gregorius merupakan adik Jhonny G Plate. Penyidik masih menelusuri keterlibatan Gregorius dalam proyek ini.
“(Pengembalikan uang) itu tidak serta-merta menghapus pidananya,” tandas Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Kuntadi.
Kejagung telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pelaksanaan pembangunan menara BTS 4G.
Audit proyek ini dilampirkan dalam Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 Kemenkominfo.
Tim auditor BPK mengonfirmasi proses tender, perencanaan, pembangunan 7094 menara serta lokasinya. “Proses survei itu berdampak pada perubahan lokasi dan spesifikasi yang membuat nilai kontrak berubah,” Ketut mencuplik hasil audit BPK.
Padahal ketentuannya satu desa satu menara. Desa yang memiliki dua menara antara lain Memowa, Dimi, Ekodagi, Dakabado, dan Amoyaibutu, di Kecamatan Bauwobado, Kabupaten Deiyai, Papua.
Kemudian Desa Diyouto, Kecamatan Tigi Timur, Kabupaten Deiyai Papua; serta Desa Timokotri dan Desa Kali Merah, Kecamatan Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua. Juga Desa Bonwakir, Kecamatan Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Dalam pemeriksaan di Kejagung, Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif menjelaskan penentuan titik lokasi pembangunan 7.904 BTS dituangkan dalam Keputusan Direktur Utama.
Adapun titik lokasi tersebut bersumber dari data Direktorat Pengendalian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo.
Hasil pemeriksaan Anang mengungkapkan bahwa survei lokasi BTS dilakukan konsorsium selaku pemenang proyek. Yakni Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) untuk pekerjaan di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.
Lalu konsorsium Lintasarta, Huawei, Surya Energi Indotama (SEI) yang menggarap proyek di wilayah Papua dan Papua Barat. Berikutnya, konsorsiumInfrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.
“Proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana,” kata Ketut mengutip hasil pemeriksaan Anang.
Pada kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak;dan Tenaga Ahli HumanDevelopment (HuDeV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Berikutnya Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. rm.id
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu