TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPK Periksa Dua Tersangka Baru, Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Dikebut

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 27 April 2026 | 10:15 WIB
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein. Foto : Ist
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam waktu dekat, lembaga antirasuah itu akan memeriksa dua tersangka baru guna merampungkan berkas perkara.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut penting untuk mempercepat proses pelimpahan kasus ke pengadilan.


“Iya pasti penyidik akan memanggil, karena sudah berstatus tersangka. Kami akan percepat pelimpahannya,” ujar Taufik, Minggu (26/4/2026).
Dua tersangka baru itu adalah Direktur Operasional PT MT (MK Tour), ISM, serta Komisaris PT REU, ASR. ASR yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), sebelumnya diketahui berada di Arab Saudi.


Taufik memastikan ASR kini telah kembali ke Indonesia, meski tidak merinci waktu kepulangannya.


Sebelumnya, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap kedua tersangka melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidikan masih terus berkembang. Sejumlah klaster tengah didalami, mencakup peran pejabat Kementerian Agama Republik Indonesia, asosiasi haji, hingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


“Para pihak memiliki peran penting, baik sebelum maupun setelah kebijakan pembagian kuota haji tambahan,” jelasnya.


Sejumlah pimpinan biro perjalanan haji juga telah diperiksa. Salah satunya adalah Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah. Usai diperiksa sebagai saksi, ia mengaku telah mengembalikan uang sekitar Rp 8,4 miliar kepada KPK.


Khalid menjelaskan, awalnya pihaknya berencana memberangkatkan jemaah menggunakan visa furoda. Namun, kemudian mereka menerima tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata untuk menggunakan visa resmi dari Kemenag.
“Akhirnya kami terdaftar di PT Muhibbah, dan seluruh data sudah kami serahkan ke KPK,” ujarnya.


Ia menegaskan tidak mengetahui persoalan lain di luar interaksi tersebut dan menyatakan pihaknya merasa sebagai korban.


Dalam proses penyidikan, KPK juga memanggil sejumlah pimpinan biro haji lainnya. Namun, dari beberapa pihak yang dijadwalkan hadir, hanya satu yang memenuhi panggilan.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki dua klaster utama.


Klaster pertama berkaitan dengan perubahan kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Komposisi yang semula diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diduga diubah menjadi masing-masing 50 persen.


Klaster kedua menyangkut dugaan aliran dana kepada oknum pejabat Kemenag terkait pembagian kuota tersebut.
“Dari pembagian kuota itu kemudian muncul aliran dana yang diterima oleh oknum pejabat,” kata Asep.


Dalam konstruksi perkara, pihak swasta diduga berperan dalam pengaturan kuota melalui jaringan PIHK serta memberikan imbalan kepada pejabat terkait.


Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang juga menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khusus Menag, IAA alias GA, sebagai tersangka.
KPK memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 622 miliar.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit