SIM Keliling Jakarta Kamis 13 April 2023, Cek Disini Lokasinya
JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling Jakarta yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kamis (13/4) :
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mal Citraland dan LTC Glodok
Jam layanan SIM keliling mulai beroperasi dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.
Nasional | 21 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu