Motor Versus Mobil, Berakhir Pengendara Mobil Ditahan
TANGERANG — Dua pengguna jalan yang masing-masing mengemudikan mobil dan motor adu mulut saat melintas di Jalan Raya Poris Indah. Usai terlibat insiden, pengemudi mobil malah menabrak pengendara sepeda motor hingga terluka.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 8 April 2023 lalu di Jalan Raya Poris Indah, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
“Menurut keterangan korban berinisial R (23) bersama temannya S yang melaporkan kejadian yang dialaminya saat melintas di TKP tiba-tiba dari arah berlawanan muncul mobil pelaku melaju dengan kecepatan tinggi hingga membuat pemotor yang berboncengan tersebut membanting setir ke kiri jalan,” ungkap Kapolres dalam keterangannya Minggu (16/4/2023) kepada wartawan.
Kedua korban berusaha mengingatkan, namun yang terjadi malah cekcok mulut diantara keduanya dan sempat terjadi pemukulan dilakukan pengemudi mobil terhadap pengendara sepeda motor tersebut. “Pengemudi mobil (pelaku) berinisial YL (40) langsung memukul korban R dengan tangan kosong ke arah muka dimana posisi YL saat itu masih berada di dalam mobil,” katanya.
Korban yang dipukul, meminta pelaku untuk turun dari mobilnya. Namun, bukannya menyelesaikan masalah pelaku malah menabrakkan mobilnya ke motor korban hingga Ia mengalami luka pada bagian kaki. “Kedua korban yang berboncengan berusaha mengejar pelaku dan sempat berhenti, tetapi terjadi malah menabrakkan kembali motor korban dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Cipondoh,” terang Zain.
Dalam rekaman vidio CCTV yang didapat, terlihat mobil berwarna putih tersebut sengaja menabrak ke arah motor. Tidak lama menabrak, pengemudi mobil tersebut langsung bergegas pergi. Selanjutnya, berdasarkan laporan kedua korban, Unit Reskrim Polsek Cipondoh langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Diketahui pelaku YL bertempat tinggal di kawasan Poris Paradise, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper. Dan berhasil diamankan.
“Pelaku YL berhasil kita amankan pada Jum’at (14/4/2023) malam, berikut barang bukti mobil yang digunakan di rumahnya di kawasan Poris Gaga, Ia kita sangkakan dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 15 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu