3 Tahun Beroperasi, Pabrik Oli Palsu Digerebek Kemendag
TANGERANG-Sekitar 196.734 botol pelumas dari berbagai merek siap edar dan 1.153 drum pelumas yang belum dikemas berhasil disita dari sebuah pabrik oli atau pelumas palsu di Blok C Gang Ambon, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Pabrik yang beroperasi sejak tiga tahun lalu ini digerebek Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pada Senin (17/4). Penggerebekan dilakukan atas laporan dari masyarakat.
"Mereka tidak punya SNI (Standar Nasional Indonesia), tidak punya NPB (Nomor Pendaftaran Barang), dan tidak punya NPT (Nomor Pelumas Terdaftar). Makanya kami gerebek," kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga di lokasi pada Senin (17/4).
Jerry menjelaskan, pabrik oli ini tidak hanya memalsukan satu merek pelumas saja, melainkan berbagai merek yang terkenal di masyarakat. Pengungkapan praktik pemalsuan pelumas ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Ini melanggar Undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan bahkan ini ada merek-merek yang tidak boleh diproduksi, tapi diperdagangkan oleh oknum, ini melanggar hukum ketentuan yang ada," ungkapnya.
Jerry menjelaskan, pihaknya menemukan bahwa pabrik yang kerap disebut pabrik oli Cipondoh ini sudah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun memproduksi pelumas palsu berbagai merek. "Untuk peredarannya masih dalam pendalaman. Juga jumlahnya kami laporkan mencapai 16,5 miliar," ungkapnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian ESDM terus melakukan penegakkan hukum terhadap aturan yang berlaku terkait perdagangan.
"Untuk memastikan sekali lagi perdagangan harus sesuai dengan ketentuan hukum, tidak boleh memalsukan, memperdagangkan, menduplikasi, ataupun menjalin kerja sama dengan produsen seperti ini," tegasnya.
Pantauan di lapangan, terdapat beberapa mesin produksi pelumas yang sudah disegel Kemendag. Tertera nama pelaku usahanya adalah PT Defas Adipura Bersama.
Adapun daftar pelumas yang dipalsukan di antaranya merek Ecstar, AHM SPX2, AHM MPX3, Federal Oil, Yamalube, Castrol Go, Castrol Activ, Shell Helix HX5, Shell Advance, Pertamina Meditran, Pertamina Mesran, dan Pertamina Prima XP.
Sementara, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Khakim Kudiarto mengaku masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas palsu tersebut.
Menurutnya, saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut. "Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusi dan penjualannya," kata Khakim.
Khakim mengatakan, pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.(din)
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu