TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

3 Tahun Beroperasi, Pabrik Oli Palsu Digerebek Kemendag

Oleh: Sudin
Senin, 17 April 2023 | 20:37 WIB
Botol-botol pelumas ini berisi pelumas palsu yang diproduksi dan diedarkan dari sebuah pabrik di Kota Tangerang.(Foto: ist).
Botol-botol pelumas ini berisi pelumas palsu yang diproduksi dan diedarkan dari sebuah pabrik di Kota Tangerang.(Foto: ist).

TANGERANG-Sekitar 196.734 botol pelumas dari berbagai merek siap edar dan 1.153 drum pelumas yang belum dikemas berhasil disita dari sebuah pabrik oli atau pelumas palsu di Blok C Gang Ambon, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. 

Pabrik yang beroperasi sejak tiga tahun lalu ini digerebek Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pada Senin (17/4). Penggerebekan dilakukan atas laporan dari masyarakat.

"Mereka tidak punya SNI (Standar Nasional Indonesia), tidak punya NPB (Nomor Pendaftaran Barang), dan tidak punya NPT (Nomor Pelumas Terdaftar). Makanya kami gerebek," kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga di lokasi pada Senin (17/4).

Jerry menjelaskan, pabrik oli ini tidak hanya memalsukan satu merek pelumas saja, melainkan berbagai merek yang terkenal di masyarakat. Pengungkapan praktik pemalsuan pelumas ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Ini melanggar Undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan bahkan ini ada merek-merek yang tidak boleh diproduksi, tapi diperdagangkan oleh oknum, ini melanggar hukum ketentuan yang ada," ungkapnya. 

Jerry menjelaskan, pihaknya menemukan bahwa pabrik yang kerap disebut pabrik oli Cipondoh ini sudah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun memproduksi pelumas palsu berbagai merek. "Untuk peredarannya masih dalam pendalaman. Juga jumlahnya kami laporkan mencapai 16,5 miliar," ungkapnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian ESDM terus melakukan penegakkan hukum terhadap aturan yang berlaku terkait perdagangan.

"Untuk memastikan sekali lagi perdagangan harus sesuai dengan ketentuan hukum, tidak boleh memalsukan, memperdagangkan, menduplikasi, ataupun menjalin kerja sama dengan produsen seperti ini," tegasnya.

Pantauan di lapangan, terdapat beberapa mesin produksi pelumas yang sudah disegel Kemendag. Tertera nama pelaku usahanya adalah PT Defas Adipura Bersama.

Adapun daftar pelumas yang dipalsukan di antaranya merek Ecstar, AHM SPX2, AHM MPX3, Federal Oil, Yamalube, Castrol Go, Castrol Activ, Shell Helix HX5, Shell Advance, Pertamina Meditran, Pertamina Mesran, dan Pertamina Prima XP.

Sementara, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Khakim Kudiarto mengaku masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas palsu tersebut. 

Menurutnya, saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut. "Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusi dan penjualannya," kata Khakim.

Khakim mengatakan, pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.(din)

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 1 hari yang lalu

03
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
4 Pemilih Siluman Ikut Nyoblos Di Pamulang

TangselCity | 12 jam yang lalu

08
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo