TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Rudi Margono Jabat Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:05 WIB
Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) . Foto : Ist
Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) . Foto : Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.


Penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berjalan.


"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang.


Ia memastikan seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga penanganan perkara tetap berlangsung sesuai mekanisme selama masa transisi kepemimpinan di Jampidsus.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Surat tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.


Menurut Anang, keputusan Febrie mengundurkan diri merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang.


Ia menegaskan, pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.


"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.


Anang juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tidak berspekulasi, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit