Rudi Margono Jabat Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
JAKARTA – Kejaksaan Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang.
Ia memastikan seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga penanganan perkara tetap berlangsung sesuai mekanisme selama masa transisi kepemimpinan di Jampidsus.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Surat tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Menurut Anang, keputusan Febrie mengundurkan diri merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang.
Ia menegaskan, pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Anang juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tidak berspekulasi, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




