TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

Laporan: AY
Selasa, 18 April 2023 | 14:24 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Keduanya adalah karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.

"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE, saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (18/4).

Ali menyatakan tim penyidik saat ini masih mengumpulkan dan memperkuat bukti dugaan tindak pidana suap tersebut. Konstruksi lengkap perkara akan disampaikan kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penahanan tersangka.

Setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Lukas ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Suap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar.

KPK belakangan menetapkan Lukas dan Rijatono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo