TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemerintah Pastikan Pasokan Batubara PLN Aman hingga Akhir 2026, Pengawasan DMO Diperketat

Reporter & Editor : AY
Senin, 13 Juli 2026 | 11:09 WIB
Ikustrasi batubara. Foto : Ist
Ikustrasi batubara. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah memastikan pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) tetap aman hingga akhir 2026. Kepastian tersebut didukung penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).


Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah telah menugaskan badan usaha pertambangan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk memasok batubara bagi kebutuhan pembangkit listrik PLN.


Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan kebutuhan batubara PT PLN (Persero) pada 2026 diproyeksikan mencapai 154 juta metrik ton. Untuk menjamin kecukupan pasokan, Ditjen Minerba telah menetapkan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume mencapai 212 juta metrik ton.


"Penugasan tersebut merupakan langkah Pemerintah untuk memastikan kecukupan dan keberlanjutan pasokan batubara bagi pembangkit listrik tenaga uap," ujar Tri dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Sabtu (11/7/2026).
Selain menetapkan penugasan, Ditjen Minerba juga terus memantau kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan.


Hingga Mei 2026, sebanyak 144 juta metrik ton penugasan telah dikontrakkan, dengan estimasi realisasi pengiriman mencapai 130,5 juta metrik ton.


Tri menjelaskan, Pemerintah terus mendorong percepatan penyelesaian kontrak antara PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) dan badan usaha pertambangan agar penugasan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman batubara ke PLTU.
"Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batubara ke PLTU. Karena itu, proses penyelesaiannya terus kami percepat," katanya.


Menurut Tri, Ditjen Minerba juga terus berkoordinasi dengan PT PLN Energi Primer Indonesia dan para pelaku usaha pertambangan guna memastikan pengiriman batubara berlangsung tepat waktu, sesuai volume, serta memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit.


Melalui penguatan pengawasan dan percepatan kontrak tersebut, Pemerintah berkomitmen menjaga keandalan pasokan batubara bagi sektor ketenagalistrikan nasional sekaligus memastikan pelaksanaan DMO berjalan konsisten, efektif, dan terukur.


Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai pengawasan terhadap implementasi DMO memang harus terus diperketat. Pasalnya, sekitar 56 persen pembangkit listrik PLN masih bergantung pada batubara sebagai sumber energi utama.


Menurut Fahmy, ketika harga batubara dunia melonjak, perusahaan tambang cenderung lebih tertarik mengekspor dibanding memenuhi kebutuhan pasar domestik. Karena itu, pelaksanaan DMO harus diawasi secara ketat agar pasokan untuk pembangkit listrik tetap terjaga.


Ia juga mengusulkan agar pelaksanaan DMO dilengkapi dengan jadwal penyaluran yang lebih rinci sehingga badan usaha pertambangan dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu sesuai target yang ditetapkan.


"Langkah ini penting untuk mengantisipasi kekosongan stok batubara di pembangkit ketika harga batubara global meningkat dan ekspor menjadi lebih menarik bagi perusahaan tambang," ujarnya.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit