Jelang Pemilu 2024
Kasih Ruang Dong Rakyat Pantau Rekam Jejak Caleg!
JAKARTA - Masyarakat kudu dikasih ruang untuk memantau rekam jejak para bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Penyelenggara pemilu dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 harus terbuka.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Jabodetabek Anwar Razak meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi ruang kritis kepada masyarakat memantau rekam jejak bacaleg DPR maupun DPRD yang disodorkan parpol.
Dia mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam memantau rekam jejak para bacaleg sangat penting.
Agar kandidat yang lolos tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku kejahatan luar biasa seperti narkoba, pelaku kekerasan seksual hingga korupsi,” ujar Anwar dalam keterangannya, kemarin.
Anwar menilai, masuknya bacaleg dengan rekam jejak sebagai pelaku korupsi sangat memungkinkan. Soalnya, filter parpol dalam menyeleksi calon-calon dengan rekam jejak yang bersih masih lemah.
“Jadi, peran masyarakat buat mengawasi rekam jejak bacaleg diperlukan sebagai upaya mendapatkan caleg yang bersih,” ujarnya.
Bagi masyarakat, kata Anwar, koruptor tidak selayaknya diberikan ruang untuk menjadi bacaleg. Bagaimanapun perilaku dan pelaku korupsi, tidak layak menempati kursi parlemen yang memiliki tugas mulia. Antara lain, melahirkan dan mengawasi undang-undang, membahas dan menetapkan anggaran yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Bacaleg yang terindikasi korupsi bibit yang akan merusak integritas dan mengancam marwah kehormatan DPR maupun DPR,” katanya.
Sementara, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengimbau masyarakat agar memberikan masukannya tentang bacaleg DPR, DPRD dan DPD yang mendaftar Pemilu 2024.
Selama 10 hari KPU, KPU provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota se-Indonesia akan membuka masukan tanggapan-tanggapan masyarakat 19 Agustus sampai 28 Agustus,” ujarnya.
Idham mengatakan, masyarakat bisa melapor ke KPU jika menemukan dokumen bermasalah ihwal persyaratan bacaleg. Seperti legalitas ijazah maupun legalitas dokumen lainnya.
Tujuannya, kata dia, agar KPU bisa memastikan bahwa bacaleg yang diumumkan merupakan orang-orang yang memenuhi persyaratan secara legal dan tidak ada rekam jejak masalah.
Jadi, kita mengajak seluruh warga Indonesia berpartisipasi aktif dalam masa pencalonan ini,” kata dia.
Lebih lanjut, kata Idham, usai menerima masukan dari masyarakat ihwal bacaleg, KPU akan memberikan ruang kepada parpol untuk mengajukan penggantian calon sementara. Selanjutnya, KPU bakal mencermati bakal calon tetap yang rencananya dilakukan 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Kami akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023. Jadi, tahapan pencalonan ini dilangsungkan selama 6 bulan 3 hari,” kata Idham.
Sedangkan terkait pendaftaran Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Idham menyebut, sudah ada 24 bakal calon DPD yang mendaftar selama dua hari pendaftaran dibuka.
“Jadi, kita mengajak seluruh warga Indonesia berpartisipasi aktif dalam masa pencalonan ini,” kata dia.
Lebih lanjut, kata Idham, usai menerima masukan dari masyarakat ihwal bacaleg, KPU akan memberikan ruang kepada parpol untuk mengajukan penggantian calon sementara. Selanjutnya, KPU bakal mencermati bakal calon tetap yang rencananya dilakukan 24 September hingga 3 Oktober 2023.
“Kami akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023. Jadi, tahapan pencalonan ini dilangsungkan selama 6 bulan 3 hari,” kata Idham.
Sedangkan terkait pendaftaran Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Idham menyebut, sudah ada 24 bakal calon DPD yang mendaftar selama dua hari pendaftaran dibuka.
Dia bilang, laporan rekapitulasi penerimaan pendaftaran calon DPD, mulai hari pertama pendaftaran Senin, 1 Mei 2023, hingga hari kedua pendaftaran, Selasa 2 Mei 2023, pukul 16.00 WIB, total pendaftaran diterima 24 bakal calon.
Idham menambahkan, angka tersebut berdasarkan data yang dimuat dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Rinciannya, 4 calon DPD mendaftarkan diri di Komisi Independen Pemilihan Aceh, dua orang calon di KPU Provinsi Banten, dan satu calon di KPU Gorontalo, satu calon di KPU Kalimantan Barat.
Kemudian, satu calon di KPU Kalimantan Selatan, satu calon di KPU Kalimantan Timur, satu calon di KPU Kepulauan Bangka Belitung, dan satu calon di KPU Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selanjutnya, satu calon mendaftar di KPU Nusa Tenggara Timur, satu calon di KPU Lampung, satu calon di DKI Jakarta, satu calon di KPU Riau, dua calon di KPU Kepulauan Riau, satu calon di KPU Sulawesi Tengah, satu calon di KPU Sulawesi Utara, satu calon di KPU Sulawesi Tenggara, tiga calon di KPU Bengkulu, serta tiga orang calon di KPU Sumatera Utara. (RM.id)
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu