TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

68 Warga Masuk Tangsel & 49 Pindah Keluar

Dua Pekan Pasca Lebaran

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Kamis, 02 April 2026 | 07:00 WIB
Foto para pemudik tiba di kota tujuannya.
Foto para pemudik tiba di kota tujuannya.

SERPONG-Hingga dua pekan setelah Idul Fitri, arus perpindahan warga ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) relatif stabil. Tidak terjadi lonjakan penduduk yang signifikan.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dwi Suryani mengatakan, berdasarkan data terbaru hingga Senin (30/3), tercatat 68 orang mengurus administrasi pindah datang ke Tangsel.

 

"Yang mengurus data terakhir yang terupdate  pertanggal kemarin Senin (30/3), untuk pindah datang yang ngurus ke kami 68," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).

 

Sementara, dalam periode yang sama, terdapat 49 warga yang tercatat mengurus pindah keluar dari Tangsel. Menurut Dwi, perpindahan penduduk tersebut merupakan fenomena yang biasa terjadi setelah Lebaran, terutama di daerah dengan mobilitas penduduk yang tinggi seperti Tangsel.

 

"Mobilitas di Tangsel memang tinggi. Ada yang pindah karena pekerjaan, alih tugas, atau alasan lainnya. Jadi antara jumlah yang masuk dan keluar relatif berimbang, sehingga pertumbuhan penduduk tidak terlalu signifikan," katanya.

 

Meski demikian, Dwi menegaskan, data tersebut masih bersifat sementara karena periode pasca Lebaran masih berlangsung, sehingga angka perpindahan penduduk masih dapat berubah.

 

"Kalau di Tangsel itu tidak begitu signifikan karena penduduk sementara non permanen, jadi belum tentu mereka itu akan menetap disini, mungkin dia akan cari kerja atau apa gitu kan tapi nanti juga kan belum tentu," sebutnya.

 

Ia menjelaskan, pendataan terhadap pendatang baru dilakukan melalui pelaporan di tingkat RT dan RW yang kemudian terintegrasi dengan sistem milik pemerintah pusat. Bagi pendatang non permanen, mereka diwajibkan mengisi data melalui aplikasi Sistem Informasi Penduduk Non Permanen (Sipermen).

 

"Itu merupakan aplikasi dari kementerian. jadi untuk seluruh Dukcapil itu untuk pendatang itu menggunakan aplikasi sipermen. Untuk di Tangsel itu melalui rumah Dukcapil gitu," paparnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit