TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Awal Mei, APBD Pandeglang Defisit Rp 82 Miliar

Efek Perubahan Mekanisme Transfer DAU

Oleh: ARI SUPRIADI
Editor: Ari Supriadi
Rabu, 10 Mei 2023 | 09:13 WIB
Ilustrasi Pandeglang.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
Ilustrasi Pandeglang.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Kondisi APBD Kabupaten Pandeglang pada awal Mei mengalami defisit sekitar Rp 82,2 miliar. Kondisi terjadi akibat dari tidak seimbangnya proyeksi pendapatan dengan belanja yang harus dibayarkan pada bulan berjalan.

Rendahnya proyeksi penerimaan daerah salah satunya diakibatkan dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagi Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Dikutip dari PMK Nomor: 212, Pasal 2 disebutkan DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas: penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.

Asisten Daerah (Asda) Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Ramadani mengatakan, kondisi keuangan seperti ini kemungkinan terjadi secara nasional, terutama terhadap daerah yang kapasitas fiskalnya rendah seperti Kabupaten Pandeglang.

 

“Terkait sudah ditetapkannya PMK Nomor: 212 kaitan dengan Dana Alokasi Umum yang penggunaannya sudah ditetapkan penggunaannya. Jadi kalau buat kita ini DAU rasa DAK (Dana Alokasi Khusus, red), jadi kita keteter likuiditas kas daerahnya,” ungkap Ramadani, kepada Tangsel Pos saat ditemui di kantornya, Selasa (9/5/2023) siang.

Menurut dia, mekanisme penggunaan DAU yang ditetapkan penggunaannya cukup sulit dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena untuk penggunaannya sudah ada besaran pagu yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Misal untuk bidang pendidikan sekian ratus miliar (rupiah), bidang kesehatan sekian ratus miliar (rupiah), untuk infrastruktur sekian puluh miliar (rupiah), itu harus dipenuhi dulu. Dan itu harus dilakukan di tahun berjalan, kan sulit bagi daerah untuk melakukan proses pergeseran (anggaran, red). Karena proses APBD itu kan N-1, sebelumnya sudah kita tetapkan,” bebernya.

Beban lainnya bagi daerah, sambung Ramadani, adalah kewajiban pembayaran gaji PPPK formasi tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 116 miliar yang slotnya belum dianggarkan.

 

“Jadi solusinya ke depan kita harus terus meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah, red), karena masih ada sumber-sumber PAD belum optimal kita gali. Kedua adalah dilakukan rasionalisasi belanja, karena rasionalisasinya ekstrem mungkin istilahnya menjadi kanibalisasi anggaran untuk menutupi kekurangan yang cukup signifikan yang hampir Rp 87 miliar,” kata dia.

Kata dia, kondisi defisit APBD tahun ini menjadi beban berat bagi pemerintah daerah. Maka dalam waktu dekat pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi pos belanja yang dirasa tidak perlu atau mendesak. Jenis belanja yang bisa dilakukan rasionalisasi seperti belanja pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan gedung, hingga perjalanan dinas (perdin).

“Kalau semua itu tidak cukup mungkin harus (mengurangi, red) TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai, red), itu solusi terakhir. TPP mungkin kita bayarkan hanya sekian persen, cuma itu masalahnya bukan kebijakan yang populis, pasti pada protes 11.000 pegawai kalau TPP-nya dikurangi,” sambung Ramadani.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit