KPK Setor Denda-Uang Pengganti Rp 5,3 M Dari Jero Wacik Ke Negara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 5,3 miliar ke negara. Uang itu, berasal dari uang denda dan uang pengganti perkara korupsi dengan terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
“Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (7/7).
Jero Wacik sendiri, membayar uang pengganti itu dengan cara mencicil. Cicilan dibayarkan melalui rekening penampungan komisi antirasuah.
"KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya pemulihan aset bisa lebih optimal," tegasnya.
Jero Wacik terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan dana operasional menteri (DOM). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Jero Wacik menjadi 8 tahun penjara. Hingga saat ini, Jero Wacik menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. (OKT/AY/rm.id)
Pos Tangerang | 14 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu