TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Setor Denda-Uang Pengganti Rp 5,3 M Dari Jero Wacik Ke Negara

Laporan: AY
Jumat, 08 Juli 2022 | 08:00 WIB
Jero Wacik. Foto : Istimewa
Jero Wacik. Foto : Istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 5,3 miliar ke negara. Uang itu, berasal dari uang denda dan uang pengganti perkara korupsi dengan terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
“Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (7/7).

Jero Wacik sendiri, membayar uang pengganti itu dengan cara mencicil. Cicilan dibayarkan melalui rekening penampungan komisi antirasuah.
"KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya pemulihan aset bisa lebih optimal," tegasnya.

Jero Wacik terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan dana operasional menteri (DOM). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.


Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Jero Wacik menjadi 8 tahun penjara. Hingga saat ini, Jero Wacik menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. (OKT/AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo