Praperadilan Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Tetap Berlaku
JAKARTA ? Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dengan keputusan tersebut, penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah menurut hukum.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.
?Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,? ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Selain itu, majelis juga memutuskan biaya perkara dibebankan kepada pemohon, namun tidak ada biaya yang harus dibayarkan.
?Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,? kata hakim.
KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
Sebelumnya, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyatakan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur.
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan penyidik telah memperoleh izin dari ketua pengadilan. Selain itu, Yaqut juga sudah diperiksa terlebih dahulu sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menambahkan, penyidik telah memberitahukan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar, yang diduga terkait dengan pengelolaan kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023?2024.
Kronologi Kasus
Kasus ini mulai diselidiki KPK pada 9 Agustus 2025, ketika lembaga tersebut mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk periode 2023?2024.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Tidak terima dengan status tersebut, Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, namun akhirnya ditolak oleh pengadilan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


