Setelah Tersangkakan Plate
Kejagung Makin Ngegas

JAKARTA - Kejaksaan Agung ngegas penyidikan korupsi proyek menara BTS 4G setelah menetapkan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate.
Penyidik Gedung Bundar memanggil dua anak buah Plate. Yakni Kepala Bagian Tata Usaha berinisial HEP. Satu lagi, Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) berinisial LH.
Kedua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu diperiksa sebagai saksi perkara Plate.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kataKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Yakni Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo), Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia) dan, Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020).
Kemudian, Mukti Ali (Account Director PT Huwaei Technology Investment) dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).
Johnny Plate menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5). Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Plate dijebloskan ke tahanan.
Sekjen Partai NasDem itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Tipikor. Plate diduga menyalahgunakan wewenangnyasebagai Kemenkominfo dan selaku Pengguna Anggaran (PA) proyek menara BTS 4G. Sehingga merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun — hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” beber Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandaskan perhitungankerugian negara proyek menara BTS sudah final. “Kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerima menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pelaksanaan pembangunan menara BTS 4G.
Audit proyek ini dilampirkandalam Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 Kemenkominfo.
Tim auditor BPK mengonfirmasi proses tender, perencanaan, pembangunan 7.094 menara serta lokasinya.
“Proses survei itu berdampak pada perubahan lokasi dan spesifikasi yang membuat nilai kontrak berubah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mencuplik hasil audit BPK.
Audit BPK menemukan ada dua menara di satu desa. Padahal ketentuannya satu desa satu menara. Desa yang memilikidua menara antara lain Memowa, Dimi, Ekodagi, Dakabado, dan Amoyaibutu, di Kecamatan Bauwobado, Kabupaten Deiyai, Papua.
Kemudian Desa Diyouto, Kecamatan Tigi Timur, Kabupaten Deiyai Papua; serta Desa Timokotri dan Desa Kali Merah, Kecamatan Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua. Juga Desa Bonwakir, Kecamatan Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Dalam pemeriksaan di Kejagung, Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif menjelaskan penentuan titik lokasi pembangunan 7.904 BTS dituangkan dalam Keputusan Direktur Utama.
Adapun titik lokasi tersebut bersumber dari data Direktorat Pengendalian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo.
Hasil pemeriksaan Anang mengungkapkan bahwa survei lokasi BTS dilakukan konsorsium pemenang proyek. Yakni Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) untuk pekerjaan di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.
Lalu konsorsium Lintasarta, Huawei, Surya Energi Indotama (SEI) yang menggarap proyek di wilayah Papua dan Papua Barat.
Berikutnya, konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.
“Proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana,” kata Ketut mengutip hasil pemeriksaan Anang. (RM.id)
Pos Banten | 23 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 23 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu