120 Warga Binaan Bebas lewat Remisi HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Dorong Kemandirian
SERANG - Sebanyak 120 warga binaan di Provinsi Banten menerima Remisi Umum II dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Remisi tersebut membuat mereka langsung bebas dan kembali ke tengah masyarakat.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesungguhan mengikuti pembinaan.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang mandiri serta bertanggung jawab saat kembali ke keluarga dan masyarakat,” ujar Andra Soni saat penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Serang, Senin (17/8/2026).
Andra juga mengapresiasi jajaran pemasyarakatan dan keluarga yang terus memberikan pembinaan, dukungan, serta doa kepada warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten Lili mengatakan, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan untuk mendorong perubahan positif.
Berbagai pelatihan diberikan kepada warga binaan, mulai dari peternakan ayam petelur, pembuatan paving dan beton, minuman jahe merah hingga kerajinan sepatu. Keterampilan tersebut diharapkan menjadi bekal untuk hidup mandiri setelah bebas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dari 9.574 warga binaan di Banten, sebanyak 6.002 orang menerima Remisi Umum I, 120 orang menerima Remisi Umum II atau langsung bebas, 35 anak binaan mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum I, dan satu anak binaan mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum II.
Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga menerima cinderamata karya warga binaan serta meninjau galeri dan workshop hasil pembinaan.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu








