TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPU Wajibkan Caleg Terpilih Serahkan LHKPN Ke KPK

Oleh: Farhan
Kamis, 25 Mei 2023 | 06:01 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari

JAKARTA - KPU mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini sesuai Instruksi Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta KPU mewajibkan para caleg melaporkan harta kekayaannya.

"Pada Pemilu 2019, di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 itu ada ketentuan salah satu syarat untuk pencalonan adalah menyerahkan surat keterangan telah melaporkan LHKPN kepada KPK," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/5), seperti dikutip Antara

Berdasarkan PKPU Nomor 20/2018, LHKPN menjadi salah satu persyaratan bakal caleg. Untuk itu, LHKPN akan dimintakan KPU saat caleg itu sudah terpilih.

Kalau kita baca lebih detail di PKPU Nomor 20 Tahun 2018, menyerahkannya itu bukan pada saat pendaftaran calon kemarin, tapi nanti saat penetapan calon terpilih. Kalau lihat pemilihan yang lalu, penyerahannya bukan saat pendaftaran calon, tapi pada waktu mau penetapan calon terpilih," tambahnya.

Ia menjelaskan, hasil Pemilu terbagi dalam 3 jenis, yaitu perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih. "Karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih, maka pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu, yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih,” terang Hasyim.

KPU telah menjelaskan hal tersebut ke KPK sejak surat itu dikirimkan pada 16 Mei 2023. “Itu menjadi komitmen KPU sejak awal dan saat ini kami sudah berkomunikasi langsung dengan pimpinan KPK soal itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menegaskan, setiap bakal caleg menyerahkan LHKPN. Jika tidak, ada konsekuensi tidak bisa dilantik bila sudah terpilih.

Hal tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Dia menyampaikan, KPK berkoordinasi dengan KPU terkait kewajiban penyerahan LHKPN. Data LHKPN nantinya wajib diserahkan calon terpilih ke KPK setelah pemungutan suara dilakukan. ( RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo