TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

PK Moeldoko Mulai Diadili

Nasib AHY Di Tangan MA

Oleh: Farhan
Sabtu, 27 Mei 2023 | 09:50 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Rongrongan terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang dilakukan Jenderal (Purn) Moeldoko, kembali bergulir di pengadilan. Mahkamah Agung (MA) akan mulai mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko. Kini, nasib AHY ada di tangan hakim.

Dalam perkara ini, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna H Laoly dan AHY soal kepengurusan DPP Partai Demokrat. Berkas perkaranya sudah masuk ke MA, 15 Mei 2023 dan permohonannya sudah mengantongi Nomor 128 PK/TUN/2023.

Gugatan ini berawal ketika Moeldoko mengklaim menjadi Ketum Partai Demokrat, lewat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, 5 Maret 2021. Namun, pendaftaran kepengurusan Moeldoko ditolak Menkumham.

Moeldoko kemudian menggugat AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lagi-lagi, gugatannya ditolak. Moeldoko lalu mengajukan banding dan kasasi, yang semuanya ditolak juga. Tidak menyerah, Moeldoko mengajukan PK ke MA.

Juru Bicara MA, Suharto membenarkan permohonan PK tersebut telah masuk. Namun, pihaknya belum menunjuk majelis hakim yang akan mengadilinya, karena berkasnya masih dalam proses usul edar.

"Nanti setelah terdistribusi ke majelis, baru majelisnya menetapkan hari sidang, setelah dipelajari," jelas Hakim Agung MA tersebut, kemarin.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 214, permohonan perkara yang masuk akan dikirim kembali ke pengadilan pengaju dalam waktu 250 hari. "Tapi, kalau musyawarah dan pengucapan putusan oleh majelis hakim dalam waktu 90 hari," terang Suharto.

Menyikapi hal ini, pihak AHY mengaku tidak gentar. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani optimis, MA akan memutus perkara dengan adil dan profesional. Apalagi dalam putusan sebelumnya, pihaknya selalu menang atas Moeldoko.

Ia sudah mencermati isi permohonan PK Moeldoko. Menurutnya, Moeldoko tidak mengajukan bukti baru atau novum yang dapat menguatkan dalilnya. Sehingga sudah semestinya, PK tersebut ditolak.

“Bukan sekadar tak ada novum baru, di ranah hukum sendiri, perkara ini telah berproses 16 kali dan hasilnya 16 kali pula kemenangan telak bagi Partai Demokrat, Moeldoko kalah telak. Demokrat menang karena benar," ucapnya.

Dia lalu meledek Moeldoko. Kata dia, sejak perkara ini muncul, sudah menjadi sorotan masyarakat. Alasannya, Moeldoko tidak pernah menjadi anggota Partai Demokrat, apalagi pengurus.

Kamhar menuding, Moeldoko berusaha menggunakan kekuasaannya di Kantor Staf Presiden (KSP) untuk melakukan pembegalan demokrasi dan merebut Partai Demokrat. Namun, dia yakin, berkat kontrol dari masyarakat, langkah Moeldoko akan terhenti dan pada akhirnya memberi kemenangan kepada AHY sebagai pemilik Partai Demokrat yang sah.

"Saat ini, tentu seluruh mata akan tertuju ke MA. Kami percaya MA akan independen tak terkooptasi kepentingan KSP Moeldoko yang memperturutkan syahwat kekuasaan dengan menghalalkan segala cara," pungkasnya.

Pihak Moeldoko juga mengaku pede. Saiful Huda Ems, selaku Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Demokrat Pimpinan Moeldoko, menyatakan MA merupakan benteng terakhir para pencari keadilan. Ia berharap, MA dapat memenangkan gugatannya.

Menurutnya, partai politik yang sehat itu adalah yang berjalan secara demokratis, transparan, terbuka dan benar-benar dapat berfungsi sebagai penyalur dan pejuang aspirasi rakyat. “Bukan partai politik yang tertutup, yang dikuasai dan dikendalikan sekelompok mafioso otoriter dan berkuasa tanpa kontrol dan tanpa batas,” ungkap Saiful.

Lalu, siapa yang akan menang? Pakar politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyatakan, jika dilihat dari konstruksinya, gugatan Moeldoko harusnya ditolak MA. Sebab, dari fakta hukum yang terbangun di pengadilan sebelumnya, tidak ada dasar yang menguatkan dalil Moeldoko untuk mengambil alih Demokrat.

“Berdasarkan fakta-fakta kan Demokrat yang sah milik AHY. Itu kalau kita bicara fakta hukum, bicara negara hukum,” ucap Ujang (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo