Tambah Daya Gedor Reformasi Hukum
Mahfud Bikin Tim Percepatan
JAKARTA - Carut marut kasus hukum yang tak kunjung usai, membuat Pemerintah putar otak. Salah satu solusinya, membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Tim ini dipercaya akan menambah daya gedor penegakan hukum di Indonesia.
Tim ini digagas oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud mengungkapkan, ide pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum bermula saat KPK menetapkan dua Hakim Agung menjadi tersangka suap pengurusan perkara. Keduanya adalah Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Penangkapan dua Hakim Agung itu, ujarnya, mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” ungkap Mahfud dalam keterangan resminya, kemarin.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, tim tersebut tidak untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini. Kasus-kasus itu biarlah ditangani aparat penegak hukum dan birokrasi
Tim Reformasi Hukum akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum untuk Pemerintah baru hasil Pemilu 2024.
Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Menko Polhukam tertanggal 23 Mei 2023.
Tim mempunyai tugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Agenda prioritas itu meliputi empat hal yakni, reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan.
“Tim memiliki waktu kerja hingga akhir 2024 dan dapat diperpanjang melalui surat keputusan Menkopolhukam,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reforms (ICJR) Erasmus Napitupulu yang masuk sebagai anggota Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan mengatakan, tim sudah dirancang cukup lama oleh Menkopolhukam untuk melakukan reformasi hukum.
Erasmus menjelaskan, kelompok kerja secara spesifik diminta membuat strategi dan rencana aksi. Tujuannya adalah menambah daya gedor program reformasi hukum.
Menurutnya, Mahfud MD memiliki niat baik untuk mendorong Pemerintah untuk melakukan percepatan reformasi hukum. Dia juga menyambut niat baik dan ajakan itu untuk bermitra dengan Pemerintah.
“Tim ini sangat strategis untuk mereformasi hukum bersama dengan Pemerintah. Kami akan menjadi mitra kritis yang memberikan rekomendasi, kritik, supaya ada panduan yang baik,” ungkapnya.
Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengkritik pembentukan tim tersebut.
Menurutnya, tim tersebut dinilai bentuk ketidakpercayaan pada lembaga yang sudah ada.
“Seperti tidak percaya kepada lembaga yang sudah ada. Misalnya masalah korupsi kan sudah ada KPK ngapain bentuk tim,” ujarnya.
Trubus meyakini, tim ini tidak akan berjalan secara optimal. Sebab, hanya bersifat membuat sebuah kebijakan hukum, tapi tidak memiliki kewenangan dalam penindakan.
“Tim seperti itu akhirnya nggak punya gigi, karena kebijakan itu harus ada implementasinya jadi praktiknya bagaimana, mengeksekusinya bagaimana,” jelasnya.
Selain itu, Trubus menilai kinerja tim tersebut tidak rampung sebelum berakhirnya masa jabatan Mahfud MD pada 2024. Sehingga, pada akhirnya hanya menghamburkan uang negara.
Adapun, tim ini terdiri dari banyak tokoh yaitu, eks wakil ketua KPK Laode M. Syarif, eks Kepala PPATK Yunus Husein, ekonom senior Faisal Basri, hingga jurnalis Najwa Shihab.(RM.id)
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu