Isunya MA Mau Kabulkan PK Moeldoko
SBY Serukan Lawan Dengan Konstitusional
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana memprediksi,hukum akan dimanfaatkan sebagai instrumendan strategi pemenangan Pilpres 2024.
Lewat media sosial, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menyoroti pengambilalihan Partai Demokrat oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko lewat upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung bereaksi. Presiden keenam RI ini mengaku mendapat informasi dari salah seorang mantan menterinya. Bahwa ada tangan-tangan politik yang mengganggu Partai Demokrat agar tidak bisa ikut berkontestasi di Pemilu 2024. Bagi SBY, jika ini benar, maka sebuah kemunduran demokrasi yang amat nyata.
“Tadi malam saya terima telepon dari mantan menteri yang sampaikan pesan politisi senior (bukan Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko ini. Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih?” tanya SBY dalam keterangannya yang diterima Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup) kemarin.
Ditegaskan SBY, berdasarkan akal sehat sulit diterima, PK Moeldoko akan dikabulkan MA. Karena sudah 16 kali pihak KSP Moeldoko kalah di pengadilan. “Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yang sangat buruk,” tambah SBY.
SBY berharap, pemegang kekuasaan tetap amanah, menegakkan kebenaran dan keadilan. Diingatkan, Indonesia bukanlah negara predator, yang kuat memangsa yang lemah, serta tak anut hukum rimba. “Sehingga yang kuat menang, yang lemah selalu kalah,” ingatnya.
SBY mengimbau, kader Partai Demokrat di seluruh tanah air mencermati perkembangan PK Moeldoko dan selalu mengikuti petunjuk Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional,” pesannya kepada para kader.
Lewat akun Twitter-nya @dennyindrayana, Denny menyinggung soal isu Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus pemilu digelar secara proporsional tertutup hingga PK Moeldoko. “Jika Demokrat berhasil ‘dicopet’, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal,” kicau Denny.
Sekadar informasi, gugatan Moeldoko, terhadap Partai Demokrat pimpinan AHY kini ada di tangan MA. Dalam gugatannya, Moeldoko menggugatMenteri Hukum dan HAM dan AHY, soal kepengurusan DPP Partai Demokrat. Berkas perkaranya sudah masuk MA pada 15 Mei 2023 dan permohonannya sudah mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023.
Juru Bicara MA, Suharto membenarkan permohonan PK tersebut telah masuk. Namun pihaknya belum menunjuk majelis hakim yang akan mengadilinya. Sebab, berkasnya masih dalam proses usul edar. “Nanti setelah terdistribusi ke majelis, baru majelisnya menetapkan hari sidang setelah dipelajari,” jelas Hakim Agung MA. (RM.id)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu