TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pilar: Laporan Kecurangan PPDB Harus Berdasar Data Faktual

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 14 Juni 2023 | 07:20 WIB
Ist.
Ist.

CIPUTAT-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Ajaran 2023/2024 dibuka mulai 16 Juni. Pemkot Tangsel memastikan pelaksanaanya transfaran.

Berdasarkan surat edaran petunjuk teknis PPDB SMPN Tangsel, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali serta jalur prestasi.

PPDB tingkat SMPN akan dimulai pada 16 Juni 2023, yang termasuk tahapan penerimaan bagi semua jalur, dan keseluruhan mekanisme pendaftaran melalui website yang telah disediakan.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai aturan dan transparan, nantinya.
"Saat ini pelaksanaan PPDB sudah terbuka, semua dapat mengaksesnya di website yang telah disediakan," ucap Pilar.
 Pilar juga mengajak semua masyarakat ikut serta mengawasi proses pelaksanaan PPDB serta tak ragu untuk melaporkan jika terjadi kecurangan.

"Pasti saya akan tindak tegas jika ada kecurangan. Tapi dengan catatan, laporannya harus berdasarkan data yang faktual agar tidak saling fitnah," tambah Pilar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni menjelaskan, terkait jalur zonasi ada ketentuan yang harus diperhatikan, yakni masa lama tempat tinggal di Kota Tangsel yang telah tercatat pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) paling singkat 1 tahun pada 16 Juni tahun berjalan.

“Sedangkan untuk jalur afirmasi disediakan kuota sebanyak 15 persen dan diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari peserta didik dari keluarga yang ekonominya kurang mampu dan atau penyandang disabilitas,” ujarnya.

Sedangkan, untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan wali disediakan kuota 5 persen yang terbagi menjadi dua yakni, perpindahan tugas orang tua dan jalur anak guru. Untuk jalur prestasi ada dua, yaitu jalur prestasi non akademik seperti prestasi lomba dan prestasi bersertifikat atau Tahfidz Qur'an dengan alokasi kuota 5 persen. 

“Sedangkan jalur prestasi di tahap 2, diperuntukkan untuk jalur prestasi akademik yakni prestasi nilai rapor dengan kuota 25 persen yang terbagi dalam prestasi nilai rapor dalam zonasi, sebesar 20 persen dan prestasi nilai rapor luar zonasi,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo