Jokowi: Pengawas Internal Harus Berorientasi Hasil, Bukan Prosedur
JAKARTA - Presiden Jokowi menekankan pentingnya peran pengawasan internal yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut dia, BPKP sebagai pengawas internal Pemerintah orientasinya harus harus melihat kepada hasilnya, bukan hanya memperhatikan prosedurnya saja. Hal ini agar menciptakan produktivitas dalam penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga ataupun BUMN.
“Itu kenapa saya sering cek ke lapangan, saya ingin pastikan apa yang kita programkan sampai ke masyarakat, karena memang kita lemah di sisi itu. Itu kita turun ke bawah masih ada yang bablas, apalagi tidak. Sekali lagi penguatan dan pengawasan internal jangan jadi aksesoris, jangan ada data-data yang ditutupi, kalau memang salah harus ditunjukkan cara perbaikannya seperti apa,” ujar Jokowi saat membuka Rarpat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Jakarta, Rabu (14/6).
Pada kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah saat ini sedang melaksanakan berbagai program transformasi ekonomi yang sesuai tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023 yakni “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Menurut dia, melalui peningkatan kualitas SDM, revitalisasi industri, ekonomi hijau, reformasi birokrasi dan mendorong peningkatan infrastruktur, baik fisik maupun digital untuk meningkatkan konektivitas. Bonus demografi, yang akan memasuki masa puncaknya pada periode 2020 sampai 2030, juga harus dimanfaatkan agar Indonesia bisa menjadi negara berpendapatan tinggi (high income country).
Untuk mewujudkan strategi transformasi ekonomi juga dilakukan perbaikan aspek governansi sektor publik dan korporasi. Melalui Keputusan Menko Perekonomian Nomor 44 Tahun 2021 telah diberikan mandat kepada Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) untuk membuat sejumlah Pedoman Governansi sektor publik dan korporasi yang diharapkan dapat melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
“Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga harus terus mendorong peningkatan perekonomian inklusif, dari mulai tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban, terutama untuk memastikan pelaksanaan APBN/ APBD berjalan secara efektif, efesien dan menghilangkan praktik-praktik KKN,” ucap Airlangga.
Menurut dia, dalam hal ini APIP bukan lagi sebagai watchdog, tetapi lebih sebagai mitra strategis Pemerintah, dengan menjalankan berbagai fungsi yakni memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan dan efektivitas (assurance activities), memberikan masukan (consulting activities), dan memberikan peringatan dini (anti-corruption activities). Selain itu, APIP juga berperan penting dalam mengawal kebijakan terkait transisi dari pandemi menuju endemi.
“Saya berharap kita dapat memberi kontribusi terbaik dalam menghadapi berbagai tantangan yang tidak mudah di tahun ini. Oleh karenanya, mari kita tingkatkan sinergi dan kerja sama agar dapat mewujudkan visi Indonesia Maju 2045, demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Airlangga.
Olahraga | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu