Cegah Pemilih Gaib, KPU Dan Bawaslu Kudu Bersinergi
Guspardi Gaus: Data Pemilih Hal Yang Substansial
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan data pemilih secara utuh.
Sebab, Bawaslu khawatir, jika data pemilih tidak diberikan secara utuh, akan muncul pemilih gaib.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan, pemberian data utuh pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sangat penting. Tujuannya, agar Bawaslu bisa melakukan pengecekan sebelum KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Tentang DPS, kami tidak mau main-main. Karena, ini berkaitan dengan pencetakan surat suara,” tandas Bagja.
Ia menambahkan, warga yang masuk ke dalam DPT harus benar-benar orang yang punya hak pilih. Karena itu, Bawaslu harus melakukan pengawasan untuk memastikan, tidak ada orang yang tak memenuhi syarat, yang masuk dalam DPT.
Kami khawatir, bakal banyak pemilih gaib. Kita tidak tahu makhluk dari mana, kemudian tiba-tiba ada di DPS. Itu bisa digunakan nanti suaranya,” ujarnya.
Bagja meminta KPU memberikan data pemilih kepada Bawaslu secara memadai. Sebab, KPU hanya memberikan data nama pemilih dan alamatnya tanpa nama jalan. Alhasil, petugas Bawaslu kesulitan melakukan pengecekan.
“Yang namanya misalnya Agus, di satu RT itu bisa 10 orang. Itu kita kepontal-pontal mencarinya,” tandas Bagja.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos membantah pernyataan Bagja. Menurutnya, KPU telah memberikan Bawaslu akses penuh untuk mengecek data pemilih lewat kanal Sistem Informasi Pemilih (Sidalih) KPU. Termasuk, sudah memberikan salinan data pemilih yang masuk DPS.
“KPU sudah memberikan salinan DPS kepada Bawaslu. Salinan DPS yang kami berikan, merupakan hasil rekap se- Indonesia,”katanya
Betty menuturkan, salinan DPS memuat data lengkap pemilih, termasuk detail alamat rumah hingga nama jalan. Hanya NomorInduk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK yang tidak ada dalam data tersebut.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus meminta kepada KPU untuk sering memberikan informasi aktual kepada Bawaslu. Sebab, kata dia, Bawaslu bertugas untuk melakukan pengawasan.
Angggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta kedua penyelenggara Pemilu ini, untuk bisa bersinergi.
Titi mengingatkan, yang sedang berkompetisi dan bersaing adalah peserta Pemilu, bukan penyelenggara Pemilu.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Guspardi Gaus.
Bagaimana Anda melihat keluhan Bawaslu ini?
Pertama, saya merasa prihatin atas keluhan yang disampaikan Bawaslu tentang akses untuk mendapatkan data pemilih. Ini adalah sesuatu yang substansial.
Bagaimana solusinya?
Harusnya antara KPU dan Bawaslu saling mengisi, kerja sama, saling menyempurnakan. Jangan dianggap lembaga yang saling mencari-cari kesalahan.
Terkait keterbukaan data pemilih, apa yang sebaiknya dilakukan KPU?
Harusnya apa yang dilakukan KPU, bisa di-update, bisa didapatkan Bawaslu, tidak didapatkan dari media. Bawaslu adalah ujung tombak atau lembaga yang punya hak untuk mendapatkan data seperti itu.
Apakah mengenai data pemilih tetap, data pemilih sementara, mengenai calon peserta Pemilu, daftar Caleg dan sebagainya.
KPU harus selalu membuka informasi ini kepada Bawaslu?
Iya, dan ini penting dilakukan. Perlu saling mengingatkan dan memberikan masukan. Bagaimana Bawaslu bisa melakukan pengawasan, jika tidak mendapat informasi terkait kinerja KPU. Ini tentu harus ada transparansi, akuntabilitas dan perolehan untuk mendapatkan informasi, itu adalah keniscayaan. Sebenarnya, tanpa diminta pun antara KPU dan Bawaslu saling melengkapi, saling menginfokan dan saling mengingatkan. Saya juga berharap, Bawaslu tidak mencari-cari kesalahan.
Mencari-cari kesalahan bagaimana?
Kita menginginkan Pemilu yang berintegritas, adil, jujur. Tentu tidak terlepas dari tugas dan wewenang dua lembaga itu. Namanya penyelenggara Pemilu, semuanya saling bersinergi, saling bekerja sama, saling mengingatkan.
Saya juga berharap, Bawaslu tidak mencari-cari kesalahan, tetapi lebih kepada bagaimana KPU bekerja secara profesional sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, berdasarkan azas transparansi, akuntabilitas. Kemudian, semua yang dilakukan KPU bisa diakses Bawaslu. Sehingga, kekurangan, ketimpangan dan segala sesuatu yang disorot masyarakat, bisa diatasi.
Dua penyelenggara Pemilu sering bersitegang. Apakah ini akan berpengaruh kepada jalannya Pemilu?
Nah, saya berharap kerja sama yang bersifat konstruktif bisa dilakukan. Jangan menjadi kendala kita dalam membangun demokrasi yang akuntabel, transparan dan lainnya.
Apakah KPU dan Bawaslu harus lebih sering berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah ini?
Sebetulnya, tidak ada yang tidak bisa diselesaikan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 18 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu