TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tekankan Soal Regulasi dan Standarisasi Usaha, Puluhan Pengusaha Spa & Rumah Pijat di Tangsel Dikumpulkan

Laporan: Rachman Deniansyah
Senin, 11 Juli 2022 | 19:33 WIB
Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan sosialisasi tentang perizinan berusaha dan standarisasi terhadap puluhan pengusaha gerai spa dan rumah pijat yang beroperasi di wilayahnya, pada Senin (11/7/2022). Foto : Istimewa
Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan sosialisasi tentang perizinan berusaha dan standarisasi terhadap puluhan pengusaha gerai spa dan rumah pijat yang beroperasi di wilayahnya, pada Senin (11/7/2022). Foto : Istimewa

CIPUTAT, Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil puluhan pengusaha gerai spa dan rumah pijat yang beroperasi di wilayahnya, pada Senin (11/7/2022). 

Pemanggilan tersebut memiliki tujuan untuk memberi edukasi dan sosialisasi terkait regulasi/perizinan berusaha dan standarisasi usaha yang harus dipenuhi oleh para pengelola spa dan rumah pijat yang tersebar di beberapa sudut Kota Tangsel. 

Kepala Bidang Promosi, Data dan Informasi Kepariwisataan, pada Dinas Pariwisata, Maya Elsera menerangkan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian tindaklanjut atas Permenkraf No 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

"Misalnya seperti tentang perizinan usaha, sekarang sudah menggunakan OSS, yang baru. Jadi gimana sih mereka harus memenuhi standarisasi regulasi usahanya," ujar Maya kepada Tangselpos.id.

Regulasi atau perizinan berusaha ini, kata Maya, merupakan instrumen terpenting yang harus dipahami dan dijalankan oleh para pelaku usaha spa dan rumah pijat. 

"Karena ada empat risiko. Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Jadi ini brain storming, bahwa kalau dulu DPMPTSP kan mengeluarkan symphoni. Symphoni sekarang sudah tidak ada lagi, karena perkembangan zaman dan pemerintah pusat menetapkan bahwa perizinan harus satu pintu," terangnya. 

Maya menyebut bahwa untuk saat ini, belum sepenuhnya pengusaha spa dan rumah pijat di wilayahnya, menerapkan  aturan perizinan tersebut. 

"Ada yang sudah OSS dan ada juga beberapa yang belum OSS. Oleh karena itu, kita arahkan, namanya migrasi. Makanya awal mula mereka harus tahu dulu. Mereka usahanya di mana, kategorinya spa atau rumah pijat," imbuhnya. 

Selain perizinan, standarisasi usaha turut menjadi pembahasan penting dalam pertemuan tersebut. 

"Bahwa misalnya spa. Harus ada standarisasi usaha, adalah yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP). Mereka ngasih pemahaman, bahwa ini loh yang kita lakukan, item-itemnya yang harus kita cek. Misalnya tentang ke-administrasian, atau juga item lainnya," paparnya. 

Maya menegaskan bahwa selain mengurus perizinan, para pelaku usaha juga wajib memenuhi sederet standarisasi tersebut. 

"Misalnya, salah satunya adalah kompetensi (terapis). Mereka harus memiliki kompetensi. Misal kalau pemijatnya (terapis), kan harus ada standarnya dong, enggak mungkin nanti malah salah urat, atau lainnya. Misalnya seperti itu," jelas Maya. 

Maya menerangkan, kedua hal tersebutlah yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha, dan juga akan menjadi patokan utama bagi pihaknya dalam melakukan pemantauan di lapangan. 

"Jadi bagaimana kita sebagai pembina, kita juga melajukan pengawasan, kita juga beri pemahaman informasi kepada mereka. Jadi jika nanti izin NIB keluar, nanti akan ada batas waktu untuk pemenuhan standarisasinya. Itu yang akan kita cek pengawasan, untuk kita mengecek bagaimana sih perizinannya sudah dipenuhi atau belum," ungkap Maya. 

 Ia menyatakan, kegiatan tersebut cukup mengundang antusias yang cukup tinggi dari para pelaku usaha. Sedikitnya, ada hampir 50 pengelola spa dan rumah pijat yang hadir dalan kegiatan sosialisasi tersebut. 

Setelah sosialisasi ini, Maya menyebut bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah sebagai tindaklanjut dari kegiatan tersebut. 

"Kita sudah ngasih sosialisasi, kita juga sebar regulasi. Nanti kita turun ke bawah melakukan pemantauan langsung. Nanti kan bakal lebih jelas tuh. Oh misalnya tempat  ini belum punya izin misalnya. Nanti kita arahkan  ke teman-teman PTSP, secara persuasif bagaimana ngurusnya," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo