TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan

Laporan: AY
Selasa, 12 Juli 2022 | 06:50 WIB
Menteri Agana ad interim Muhadjir Effendy mengumumkan pembatalan pencabutan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Foto ; Istimewa
Menteri Agana ad interim Muhadjir Effendy mengumumkan pembatalan pencabutan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Foto ; Istimewa

JAKARTA - Menko Pembangunan, Manusia, dan Kebudayaan (PMK) sekaligus Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy mengumumkan pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.


"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur kini dapat beraktivitas kembali seperti sediakala," kata Muhadjir, Senin (11/7).


"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," tambahnya.

Muhadjir berharap, pembatalan pencabutan izin operasional tersebut, dapat membuat orangtua para santri mendapat kepastian, terkait pembelajaran di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang. Begitu juga para santri,  bisa belajar dengan tenang.

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang pada 7 Juli 2022.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan,  nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kementerian Agama memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga, yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).


Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang bernama Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian, dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
"Pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama," tegas Waryono. (HES/AY/rm.id)

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo