Syahrul Yasin Limpo Akui 2 Kali Tak Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo rampung dimintai keterangan oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/6).
Syahrul dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan. Politisi NasDem itu digarap selama tiga jam.
Mulai dari pukul 09.30 WIB sampai 13.00. Kepada wartawam dia mengakui, dirinya dua kali tidak memenuhi panggilan permintaan keterangan KPK. Dia mengaku tak bisa hadir karena harus mengikuti kegiatan lain.
"Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara, kelompok kerja dan Penas (Pekan Nasional). Yang terakhir saya harus ke India dalam forum G-20, dan banyak pertemuan yang harus saya lakukan atas nama negara," ujar Syahrul, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Syahrul sedianya dimintai keterangan pada Jumat (16/6).
Namun, saat itu, Syahrul mengaku harus ke India untuk menghadiri pertemuan para menteri pertanian G-20.
Dalam suratnya kepada KPK, Syahrul menyebut setelah dari India berangkat ke Tiongkok dan Korea Selatan.
Untuk itu, dalam surat tersebut, Syahrul meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada 27 Juni 2023. Namun, KPK ngotot menjadwalkan ulang permintaan keterangan Syahrul pada hari ini.
"Walaupun permintaan saya sampai tanggal 27 Juni, karena berbagai kegiatan yang di Kores Selatan sudah bisa kita selesaikan di G-20 di India itu, hari ini saya memenuhi panggilan itu secara baik," tuturnya.
Meski demikian, Syahrul enggan mengungkap materi yang didalami tim penyelidik KPK dalam pengambilan keterangan hari ini.
Syahrul hanya menyatakan, akan kooperatif dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang ditangani KPK.
"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," tandasnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Komisi antirasuah menyatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan berawal dari laporan masyarakat.
"Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK. Masyarakat melapor, kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/6).
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Penyelidikan ini disebut sudah berjalan sejak 16 Januari. Informasi ini juga telah viral di media sosial, yakni di akun Instagram @pedeoproject.
Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu