TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Aset Tak Dilaporkan di LHKPN, KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Kembali

Reporter & Editor : AY
Kamis, 25 Desember 2025 | 06:00 WIB
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto : Ist
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Atas temuan tersebut, KPK berencana kembali memanggil RK untuk dimintai keterangan.

 

“Di antaranya adalah aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025) malam.

 

Budi menjelaskan, sejumlah aset yang belum dilaporkan itu antara lain berupa tempat usaha. Kepemilikan serta proses perolehan aset-aset tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

 

“Ini tentu menjadi catatan bagi kami, bagaimana Pak RK memperoleh aset-aset tersebut dalam kapasitas dan tempus perkara, yakni saat yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.

 

Salah satu aset yang disorot KPK adalah sebuah kedai kopi. Aset tersebut sempat ditanyakan penyidik saat memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada Selasa (2/12/2025).

 

Usai pemeriksaan, RK menyatakan bahwa pemanggilan oleh KPK merupakan momen yang telah lama ia nantikan untuk memberikan klarifikasi.

“Saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu. Berbulan-bulan saya ingin melakukan klarifikasi. Hari ini saya memberikan keterangan seluas-luasnya sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, dan komitmen terhadap transparansi serta akuntabilitas,” ujar RK.

 

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartono; pengendali agensi AM dan CKM, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSCA dan PT WSBE, Suhendrik; serta pengendali PT CKSB dan PT CKMB, Sophan Jaya Kusuma.

 

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan di sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri, namun belum dilakukan penahanan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit