TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kalau Tak Melunasi, Harta Kekayaan Bakal Disita

Nunggak Pajak Rp 122 M, Rekening 56 WP Diblokir

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 21 Juni 2023 | 07:30 WIB
Tindakan pemblokiran serentak ini menunjukkan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten mempunyai visi yang sama dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.(dra)
Tindakan pemblokiran serentak ini menunjukkan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten mempunyai visi yang sama dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.(dra)

SERPONG-Utang pajak dari 59 penunggak pajak se-Banten mencapai Rp 112 miliar. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan pemblokiran bersama rekening puluhan penunggak pajak tersebut ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

 Juru Sita Pajak Negara dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten melaksanakan kegiatan pemblokiran bersama yang dilaksanakan langsung di Kantor Kanwil DJP Provinsi Banten, di BSD, Serpong, Selasa (20/6).

 Plt Kepala Kanwil DJP Banten, Wansepta Nirwanda mengatakan, kegiatan pemblokiran bersama rekening penunggak pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK03/2020 Pasal 1 Angka 26. Dalam PMK itu dinyatakan, pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

 “Terdapat Rp 112 miliar utang pajak dari 59 penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten. Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak (WP) yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan merupakan langkah awal bagi Juru Sita Pajak Negara sebelum melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, dan LJK sektor lainnya sebagaimana diamanahkan dalam PMK 189/PMK03/2020,” ujarnya.

 Wansepta menerangkan, pihaknya memprakarsai dan mencanangkan adanya peningkatan tindakan penagihan terhadap penunggak pajak di wilayah Kanwil DJP Banten. 
 Wansepta juga menginstruksikan, apabila setelah Surat Paksa disampaikan, penunggak pajak tetap tidak segera melunasi tunggakan pajaknya, maka akan dilakukan tindakan mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, hingga menjual barang yang telah disita. 

 “Tindakan pemblokiran serentak ini menunjukkan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten mempunyai visi yang sama dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo