Cabut Visa 159 Negara
Jokowi: Sudah Lewat Proses Evaluasi Panjang
JAKARTA - Pemerintah membekukan kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara. Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), keputusan tersebut bukan tanpa alasan karena sudah melalui proses evaluasi panjang.
“Pasti ada evaluasi, dulu kita buka total. Evaluasinya memberikan manfaat kepada negara nggak? Kalau tidak, mesti (dihentikan). Oh, ini nggak, negara ini perlu dibuka atau tutup? Pasti dievaluasi,” ujar Jokowi, di Pasar Parungpung, Gunung Sindur, Jawa Barat, kemarin.
Kepala Negara mengatakan, evaluasi bebas visa tidak hanya dilakukan oleh Indonesia saja. Menurutnya, kebijakan serupa juga dibahas ulang oleh negara lain. “Semua negara seperti itu. Ada evaluasi dan manfaatnya,” ujarnya.
Secara rinci, penghentian sementara bebas visa kunjungan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023. Penghentian sementara tersebut berlaku sejak 7 Juni 2023.
Aturan tersebut menimbang dua poin yang membuat kebijakan bebas visa kunjungan dihentikan sementara.
Pertama, menghindari ancaman bahaya gangguan keamanan dan kesehatan. Kedua, kebijakan bebas visa kunjungan dinilai telah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Berlakunya Keputusan Menteri tersebut membuat negara yang dibebaskan dari visa kunjungan hanya berasal dari negara anggota ASEAN.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno menuturkan, berdasarkan kajian bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Badan Narkotika Nasional, kebijakan bebas visa itu tidak efektif dalam mendatangkan kunjungan wisatawan berkualitas.
Menurutnya, penerapan electronic visa on arrival (e-VoA) dan electronic visa dinilai jauh lebih efektif untuk pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Kita lihat kalau pakai yang electronic visa wisatawannya lebih berkualitas, tinggalnya lebih lama, dan berkelanjutan atau punya sustainability yang tinggi,” jelasnya.
Selain itu, kata Sandiaga, dari 159 negara yang sebelumnya memperoleh bebas visa kunjungan, nyatanya tidak memberikan kontribusi tinggi terhadap kunjungan turis asing ke Indonesia.
“Kami tidak melihat dampak signifikan, karena kita sudah menuju 8,5 juta kunjungan wisatawan mancanegara tanpa 159 negara ini,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menilai, Pemerintah seharusnya mempertimbangkan beberapa faktor sebelum mencabut kebijakan itu.
Salah satu faktor yang seharusnya jadi bahan evaluasi adalah beberapa negara di antara 159 negara sasaran kebijakan bebas visa justru berkontribusi besar terhadap jumlah kunjungan wisatawan mancanegara.
“Turis asal Amerika Serikat, misalnya, porsi kunjungannya di Bali menempati urutan keempat meski mereka harus terbang lama dari negara asalnya. Promosi kita ke negara itu juga sebenarnya belum maksimal,” katanya.
PHRI, lanjut Maulana, memandang dampak kebijakan bebas visa kunjungan lebih langsung ke industri pariwisata Indonesia, terutama penyerapan tenaga kerja.
Dampak yang lebih langsung sedang dibutuhkan oleh pelaku industri pariwisata saat ini.
“Industri pariwisata Indonesia sedang masa pemulihan dari pandemi Covid-19. Okupansi hotel memang berangsur-angsur naik, tetapi pendapatan yang diterima belum bisa secara optimal menutup kerugian saat pandemi,” tutup Maulana.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu