TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemutakhiran Data Pemilih Rampung

Tok, DPT Pemilu Ditetapin

Oleh: Farhan
Kamis, 22 Juni 2023 | 11:21 WIB
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos. Foto: Ist
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos. Foto: Ist

JAKARTA - Pemutakhiran data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) rampung. KPU kabupaten/kota telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 20-21 Juni 2023.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, KPU tingkat kabupaten/kota telah menggelar rapat pleno penetapan DPT pada 20-21 Juni 2023. Selanjutnya, kata dia, KPU di setiap kabupaten/kota segera mensosialisasikan atau mempub­likasikan data DPT melalui kantor kelu­rahan masing-masing.

“Tapi, pemilih tak perlu ke kantor kelurahan masing-masing untuk mengecek statusnya,” ujar Betty dalam keterangan­nya, kemarin.

Kata Betty, masyarakat yang memiliki akses internet, bisa mengakses melalui cekdptonline.kpu.go.id untuk cek apakah sudah terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2024. Kata dia, sejak awal, KPU sudah sangat terbuka memberikan akses kepada publik untuk mengecek statusnya.

“KPU akan menjaga hak pilih warga negara dalam Pemilu 2024. Salah satu caranya dengan pendirian tempat pe­mungutan suara (TPS) khusus di lokasi perkebunan, pertambangan dan pesant­ren,” katanya.

Juga, tambah Betty, dari pintu ke pintu dilakukan secara regular untuk masyarakat yang ada di alamatnya (de jure). “Untuk masyarakat yang tidak memung­kinkan, kita daftarkan di alamat dan dia terkonsentrasi, maka ada kebijakan baru yaitu lokasi khusus (loksus),” ujarnya.

Mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu menjelaskan, bila pencatatan pemi­lih yang akan masuk dalam TPS loka­si khusus, akan menjadi ranah KPU Kabupaten/Kota. Prosesnya, kata dia, beriringan dengan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

“Pantarlih saat melakukan coklit dan KPU kabupaten/kota melakukan pendekatan untuk lokasi khusus kemu­dian diberitahu bila ingin membuat TPS khusus. Ini syaratnya, kerja samanya, difasiitasi oleh KPU dan juga penang­gungjawab setiap loksus,” ucapnya.

Dan dari semua proses tersebut, tegas Betty, KPU juga telah memberikan akses sistem informasi data pemilih (Sidalih) kepada Bawaslu untuk ikut mengawasi jalannya proses penyusunan data pemilih Pemilu 2024.

“Termasuk membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, tanggapan atas daftar pemilih sementara (DPS) yang telah ditetapkan,” pungkas­nya.

Untuk diketahui, pemutakhiran data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan usai menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada 14 Desember 2022. Kini, KPU kabupaten/kota telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 20 hingga 21 Juni 2023.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo