TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Komnas PA Sebut Relokasi SMPN 4 Kota Serang ke Ciracas Menjadi Momentum Lindungi Anak Dari Paparan Asap Rokok

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:23 WIB
Ilustrasi SMPN 4 Kota Serang.(Istimewa)
Ilustrasi SMPN 4 Kota Serang.(Istimewa)

SERANG – Wacana relokasi SMPN 4 Kota Serang dari Jalan Juhdi ke Ciracas dinilai dapat menjadi momentum untuk membangun lingkungan pendidikan yang lebih ramah anak. Hal itu mencuat di tengah kondisi sekitar sekolah SMPN 4 Kota Serang yang berada di kawasan pusat aktivitas perdagangan dan ruang publik.

 

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Serang, Aulia Rahman menyoroti aktivitas orang dewasa yang merokok secara terbuka di sekitar lingkungan sekolah. Menurutnya, persoalan tersebut tidak berhenti pada paparan asap rokok, tetapi juga menyangkut contoh perilaku yang setiap hari dilihat anak. “Kondisi tersebut merupakan alarm keras bagi kita semua terkait ancaman lingkungan terhadap tumbuh kembang anak,” ujar Aulia melalui siaran pers yang diterima tangselpos.id, Senin (31/8/2026).

 

Saat ini lokasi SMPN 4 Kota Serang berada di Jalan Juhdi, kawasan yang juga berdekatan dengan pusat perdagangan dan kawasan Royal Baroe. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang saat ini mengkaji pemindahan sekolah tersebut ke Ciracas, salah satunya karena kawasan Jalan Juhdi dinilai semakin ramai dan tengah disiapkan untuk penataan fasilitas parkir.

 

Bagi Aulia, situasi lingkungan sekitar sekolah perlu ikut diperhitungkan dalam melihat wacana relokasi. Menurutnya, anak tidak hanya terlindungi selama berada di dalam ruang kelas, tetapi juga ketika berada di perjalanan dan ruang publik di sekitar sekolah.

 

Ia menilai paparan visual terhadap orang dewasa yang merokok secara bebas dapat membentuk persepsi tertentu pada anak. “Paparan visual orang dewasa merokok secara bebas di ruang publik, apalagi tepat di depan sekolah, secara psikologis menciptakan efek normalisasi,” katanya.

 

Menurut Aulia, anak yang berulang kali melihat perilaku tersebut berpotensi menganggap merokok sebagai sesuatu yang biasa. Kondisi itu dikhawatirkan mengikis edukasi mengenai bahaya rokok yang telah diberikan di lingkungan sekolah. Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah akses terhadap produk tembakau. Aulia menyoroti keberadaan rokok eceran dengan harga murah di sekitar sekolah karena dapat membuat anak lebih mudah memperoleh zat adiktif tersebut. “Ketersediaan rokok batangan dengan harga murah di warung sekitar sekolah adalah bentuk pelanggaran serius,” tegasnya.

 

Ia menyebut perlindungan anak dari rokok seharusnya tidak berhenti pada pagar sekolah. Lingkungan di sekitarnya juga perlu menjadi bagian dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Fasilitas pendidikan adalah zona mutlak bebas asap rokok dan perlindungan ini tidak boleh hanya berhenti di dalam pagar sekolah,” ujar Aulia.

 

Karena itu, jika SMPN 4 benar-benar dipindahkan ke Ciracas, Aulia mendorong agar lokasi baru sejak awal dirancang sebagai lingkungan pendidikan yang lebih terlindungi. Penataan tersebut bukan hanya menyangkut bangunan sekolah, tetapi juga ruang publik dan aktivitas usaha di sekitarnya.

 

Aulia mengusulkan adanya zona penyangga di sekitar sekolah. Menurutnya, pemerintah daerah dapat menyiapkan regulasi turunan yang mengatur larangan pemajangan, iklan, sponsor, maupun penjualan rokok dalam radius tertentu, misalnya 100 hingga 200 meter dari lingkungan sekolah. “Warung, konter, dan minimarket di sekitar sekolah juga dinilai perlu mendapat pengawasan, khususnya terkait penjualan rokok secara eceran maupun transaksi yang melibatkan anak berseragam sekolah,” tegasnya.

 

Perhatian serupa, lanjut Aulia, perlu diterapkan pada kawasan publik seperti Royal Baroe. Sebagai pusat perdagangan dan keramaian, kawasan tersebut perlu dikelola dengan memperhatikan perlindungan anak yang beraktivitas di sekitarnya.

 

Ia juga mendorong pengawasan rutin oleh Satgas KTR dan Satpol PP Kota Serang, terutama pada jam rawan seperti saat pelajar pulang sekolah. Menurutnya pedagang yang terbukti memfasilitasi penjualan rokok kepada anak di bawah umur, menurut Aulia, perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

 

Wacana relokasi SMPN 4 Kota Serang sendiri masih berada dalam tahap kajian dan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk orang tua atau wali murid melalui komite sekolah. Dengan kondisi tersebut, rencana pemindahan ke Ciracas tidak hanya dapat dilihat sebagai perpindahan lokasi belajar. Jika direalisasikan, relokasi juga dapat menjadi kesempatan untuk menata kembali ekosistem sekolah agar anak mendapatkan ruang belajar yang lebih aman, sehat, dan terlindungi dari paparan rokok.

 

Area Sekolah Masuk Kawasan Tanpa Rokok

 

Dikutip dari Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, pada Pasal 4 ayat (2), pemerintah daerah menetapkan KTR yang meliputi,  fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat olahraga.

 

Kemudian dalam Bab V diatur mengenai Pembentukan Satgas Pengek KTR, yang mengamanatkan kepada Wali Kota Serang untuk membentuk Tim Supervisi sebagai Satgas Penegak KTR yang dikoordinasikan oleh kepala dinas dari perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan. Tim Supervisi terdiri dari Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dan Anggota masyarakat,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (2).(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit